Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tommy Hindratno Divonis 3,5 Tahun Penjara

Kompas.com - 18/02/2013, 15:12 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan kurungan dan denda Rp 100 juta subsider kurungan 3 bulan penjara kepada eks pegawai pajak Tommy Hindratno. Tommy terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan menerima uang Rp 280 juta dari James Gunarjo (advicer/staf pembukuan PT Agis Electronik) sebagai imbalan karena telah memberikan infomasi terkait proses penyelesaian restitusi pajak PT Bhakti Investama Tbk (PT BHIT).

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tipikor secara bersama-bersama sebagaimana dalam dakwaan kedua, Pasal 5 Ayat 2 juncto Pasal 5 Ayat 1 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP," ucap Ketua Majelis Hakim Dharmawati Ningsih di pengadilan Tindak Pidana Korupsi , Jakarta Selatan, Senin (18/2/2013).

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan lima tahun penjara ditambah denda Rp 50 juta yang dapat diganti kurungan selam dua bulan. Majelis Hakim menyatakan, Tommy terbukti menerima uang Rp 280 juta sebagai imbalan karena telah memberikan informasi terkait proses pengajuan klaim restitusi pajak PT BHIT senilai Rp 3,4 miliar sehingga diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) dan dicairkan pengembalian pajak sejumlah nilai tersebut. Padahal Tommy mengetahui perbuatan itu bertentangan dengan kewajibannya sebagai pegawai Ditjen Pajak.

Tommy sendiri mendapatkan informasi tersebut dari pegawai pajak Ferry Syarifuddin. Ia berkomunikasi melalui telpon dengan Ferry pada tanggal 17 Agustus 2011 dan 18 Januari 2012. "Bekerjasama dengan Ferry Syarifuddin yang membantu memberikan informasi perkembangan pengurusan restitusi pajak PT BHIT. Maka terbukti terdakwa tidak berdiri sendiri melakukan perbuatan, melainkan bersama-sama dengan Ferry," ujar Hakim Alexander Marwata.

Berdasarkan fakta persidangan, pemberian uang ini berawal saat James Gunarjo menghubungi komisaris PT BHIT Antonius Z Tonbeng yang menyampaikan bahwa PT BHIT telah menerima restitusi pajak Rp 3,4 miliar pada 5 Juni 2012. Dari restitusi Rp 3,4 miliar tersebut, akan diambil Rp 340 juta dalam bentuk uang tunai untuk diberikan kepada Tommy senilai Rp 280 juta dan sisanya, Rp 60 juta diambil James.

Kemudian, pada 6 Juni 2012, Tommy menelpon James dan sepakat untuk bertemu di Jakarta dalam rangka serah terima uang. Tommy berangkat dari Surabaya ke Jakarta. Begitu sampai di Bandara Soekarno-Hatta, ia bertemu Hendi Anuranto, ayahnya, dan bersama-sama naik taksi ke Rumah Sakit Saint Carolus. Namun, di tengah jalan, lokasi pertemuan dipindah ke Hotel Haris.

Tapi terdakwa menghubungi James agar pertemuaan pindah ke Hotel Haris. Tapi karena ada CCTV di Hotel Haris, terdakwa dan James sepakat melakukan pertemuan di Rumah Makan Sederhana, Tebet, Jakarta Selatan," ujar hakim Anwar.

Setelah sampai di Rumah Makan Padang Sederhana, Tommy meminta James memberikan uang Rp 280 miliar yang dibungkus dalam tas kertas hitam itu kepada ayahnya, Hendy. Tas warna hitam bertuliskan Lennor itu diletakkan di samping kaki kiri Hendy. Setelah tas hitam diletakkan, Tommy menghampiri James. Keduanya kemudian tertangkap penyidik KPK saat meninggalkan rumah makan.

Dalam kasus ini, James sudah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman tiga tahun enam bulan penjara. Sementara, Antonius masih berstatus sebagai saksi. Dalam memutuskan perkara ini, majelis hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang dianggap meringankan hukuman Tommy. Hakim menilai Tommy bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, mengakui perbuatan, dan masih memiliki tanggungan keluarga.

Sementara, hal yang memberatkan Tommy yakni perbuatannya menyebabkan kepercayaan masyarakat terhadap Ditjen Pajak berkurang, mencederai reformasi birokrasi di Ditjen Pajak, dan tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Tok! Kasasi KPK Kabul, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Tok! Kasasi KPK Kabul, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com