Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus PKPI Menjadi Pelajaran Berharga

Kompas.com - 18/02/2013, 02:41 WIB

Keputusan Komisi Pemilihan Umum yang hanya meloloskan 10 partai, dari total 46 partai yang mendaftar, sebagai peserta Pemilihan Umum 2014 tampak tidak tergoyahkan. Di mata partai politik gurem, penyederhanaan parpol menjadi opsi tak terbantahkan.

Kesulitan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) menembus rintangan hendaknya menjadi pelajaran berharga bagi semua parpol di masa depan. Walau sudah ”dibela” oleh keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), kenyataannya PKPI tidak bisa menembus kekuatan KPU selaku otoritas penyelenggara pemilu.

Meskipun Bawaslu menyatakan PKPI memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2014, Bawaslu tetap menyerahkan implementasi keputusannya kepada KPU. Anggota Bawaslu, Nasrullah, menyatakan, Bawaslu sudah melaksanakan tugasnya selama proses mediasi dalam penyelesaian masalah sengketa pemilu hingga sidang ajudikasi sesuai perundang-undangan. Ada otoritas lain yang memiliki kewenangan dalam menentukan diikutsertakannya PKPI.

Mengutip tagline pembawa acara Tukul Arwana dalam sebuah unjuk bincang di stasiun televisi swasta, ”kembali ke laptop”, PKPI diajak untuk kembali ke keputusan KPU Nomor 5/Kpts/KPU/2013 tentang Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2014. Pelajaran berharganya adalah jangan membuang waktu. Mengapa?

Sesungguhnya, begitu mediasi KPU dan parpol yang bersengketa gagal tercapai kesepakatan, proses ajudikasi hendaknya diabaikan. Ketua Umum PKPI Sutiyoso sendiri mengaku, ”Melelahkan. Berapa banyak uang harus dikeluarkan untuk mengumpulkan bukti-bukti dan mendatangkan saksi-saksi partainya dari sejumlah daerah.”

Pelajaran berharganya, hasil keputusan Bawaslu ternyata bisa tidak dijalankan oleh KPU. Padahal, hampir 2-3 pekan partai berkutat pada pembuktian di tingkat Bawaslu, sementara partai peserta pemilu sudah memasang strategi dan konsolidasi untuk memenangi Pemilu 2014.

Lagi-lagi, ujungnya PKPI diajak ”kembali ke laptop”. Tidak puas dengan keputusan KPU, langsung saja ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Jadi, jangan buang waktu lagi.

Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Sebastian Salang mengingatkan, keputusan Bawaslu atas proses verifikasi administrasi menjelang verifikasi faktual. Bawaslu boleh jadi merasa sukses bekerja. Keputusan terhadap 12 parpol yang diminta diikutsertakan verifikasi faktual pernah tidak digubris KPU. Begitu digiring ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), KPU dipaksa mengikutsertakan semua parpol dalam verifikasi faktual.

Terlepas dari keputusan Bawaslu atau KPU, PKPI masih mempunyai hak untuk diberi kepastian hukum terkait kepesertaannya. ”Jika tidak puas, ya, jangan buang waktu. Gugat saja keputusan KPU yang tetap tidak mau meloloskannya. PKPI bisa kok menjadikan keputusan Bawaslu sebagai bukti dan dasar yang menguatkan PKPI,” ujar Deputi Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Veri Junaidi.

Kasus PKPI merupakan pelajaran berharga. Jangan lagi berharap pada keputusan sidang ajudikasi. Atau, apakah ajudikasi masih perlu diselenggarakan di pemilu mendatang kalau nyata-nyata keputusan Bawaslu tidak bisa serta-merta berlaku bagi KPU? (Stefanus Osa)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com