JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik menyatakan tidak gentar jika Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) melaporkannya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). PKPI berencana melaporkan KPU ke DKPP karena tidak meloloskan partai itu menjadi peserta Pemilu legislatif 2014.
"Silakan saja PKPI melaporkan, itu sudah haknya," kata Husni di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (13/2/2013). KPU, ujar dia, sudah menyiapkan alat bukti dan saksi jika PKPI benar-benar mengadukan lembaganya ke DKPP. Bukti dan saksi yang disiapkan adalah penguat alasan putusan KPU tak meloloskan PKPI.
"Sikap kami harus siap dengan pengujian hasil kinerja, posisi kami bersiap diri untuk itu," tegas Husni. Sebelumnya KPU memutuskan tidak menjalankan putusan sidang ajudikasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang memenangkan sengketa PKPI. Menurut Bawaslu, PKPI memenuhi syarat menjadi peserta Pemilu 2014.
Setelah KPU memastikan tidak akan menjalankan putusan sidang ajudikasi Bawaslu, PKPI berencana mengadukan KPU ke DKPP, Ombudsman, dan Mahkamah Konstitusi. Sengketa atas verifikasi faktual calon peserta Pemilu 2014 pun akan diajukan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
Berita terkait dapat dibaca dalam topik: Geliat Politik Jelang 2014
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.