JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) menilai ada perbedaan interpretasi antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sehingga partainya tidak diloloskan menjadi peserta Pemilu 2014. PKPI pun berencana mengadu ke sejumlah lembaga terkait seperti Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Ombudsman, bahkan hingga ke Mahkamah Konstitusi.
"Kami akan mengadu ke DKPP, Ombudsman, maupun MK, karena terjadi perbedaan interpretasi yang berseberangan terhadap Undang-undang Pemilu oleh rumah bersama Pemilu, yakni antara KPU dan Bawaslu," ujar Ketua Umum PKPI Sutiyoso di kantornya, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (12/2/2013). Bang Yos mengatakan PKPI akan menyiapkan administrasi terkait untuk melakukan pengaduan.
"Kami akan memasukkan (aduan) secara bersamaan," ujar Sutiyoso. Namun, Gubernur DKI Jakarta periode 2002-2007 ini akan menunggu dulu hasil pertemuan KPU dan Bawaslu yang telah diminta oleh Komisi II DPR selama dua hari. Ia tetap berharap hasil keputusan KPU dan Bawaslu dapat meloloskan partainya sehingga PKPI tak perlu melapor ke DKPP maupun lembaga terkait lainnya.
"Kami masih berharap peluang mereka berembuk antarlembaga yang satu rumah itu. Karena kami mengalami kerugian yang sangat luar biasa, yaitu moril," kata Bang Yos. PKPI merupakan satu dari 18 partai politik yang dinyatakan tak lolos verifikasi faktual KPU untuk dapat menjadi peserta Pemilu 2014.
Namun sidang ajudikasi Bawaslu memenangkan sengketa yang diajukan PKPI, dan menyatakan PKPI memenuhi persyaratan menjadi peserta Pemilu 2014. Tetapi, Senin (11/2/2013), KPU menolak mengikuti putusan Bawaslu tersebut.
Sebelumnya Bang Yos optimistis putusan Bawaslu akan diikuti KPU. Apalagi partai ini menurut dia sudah memiliki 467 pengurus, setelah berdiri selama 14 tahun. "Karena itu, ketika dinyatakan tidak lolos, itu mengejutkan," ujar dia.
Berita terkait dapat dibaca dalam topik:Geliat Politik Jelang 2014
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.