JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Syukur Irwantoro, Selasa (12/2/2013), terkait penyidikan kasus dugaan korupsi kuota impor daging sapi pada Kementan. Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, Syukur akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus tersebut.
“Diperiksa sebagai saksi,” katanya.
Pemeriksaan Syukur ini merupakan pemeriksaan pihak Kementan yang pertama. Selain Syukur, KPK memanggil Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Pasca Panen Ahmad Junaedi, serta dua pegawai negeri, yakni Agus dan Soewarso Martomihardjo.
KPK juga menjadwalkan pemeriksaan saksi bernama Luthfi dari pihak swasta. Mereka yang diperiksa tersebut dianggap tahu seputar rekomendasi kuota impor daging sapi. Kementan merupakan pihak yang menyiapkan kuota impor daging sapi. Perusahaan yang terpilih mengimpor daging sapi harus meminta rekomendasi kepada Kementan.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka. Mereka adalah mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq serta orang dekatnya, Ahmad Fathanah, dan direktur PT Indoguna Utama, Juard Effendi serta Arya Abdi Effendi. Adapun Luthfi dan Fathanah diduga menerima pemberian hadiah Rp 1 miliar dari Arya dan Juard terkait rekomendasi kuota impor PT Indoguna Utama.
Luthfi diduga “menjual” pengaruhnya untuk mengintervensi pihak Kementan. Meskipun bukan anggota Komisi IV DPR yang bermitra dengan Kementan, posisi Luthfi sebagai Presiden PKS tentunya memiliki pengaruh besar jika dikaitkan dengan Mentan Suswono yang juga petinggi PKS. Hari ini, KPK juga memeriksa Luthfi sebagai tersangka.
Pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan perdana setelah dia ditahan di Rumah Tahanan Guntur pada 31 Januari 2013.
Berita terkait kasus ini dapat diikuti dalam topik:
Skandal Suap Impor Daging Sapi