Jakarta, Kompas -
”Putusan Bawaslu yang menyatakan PKPI sebagai peserta pemilu tak dapat dilaksanakan,” kata Ketua KPU Husni Kamil Manik, Senin (11/2), di Jakarta.
Bawaslu memutuskan mengabulkan permohonan PKPI untuk menjadi peserta Pemilu 2014 dalam sidang ajudikasi, Selasa (5/2). Selanjutnya, Bawaslu memerintahkan KPU menetapkan PKPI sebagai peserta pemilu dan membatalkan Keputusan KPU tentang Partai Politik Peserta Pemilu 2014 sebelumnya.
KPU menilai putusan Bawaslu tersebut tidak sesuai fakta persidangan, tidak akuntabel, dan tidak cermat. Anggota KPU, Ida Budhiati, mengatakan, Bawaslu menerapkan standar ganda dalam menerima keterangan KPU provinsi/kabupaten/kota.
Awalnya Bawaslu menyatakan keterangan KPU daerah sebagai bagian integral dengan KPU serta menerima keterangan dan bukti KPU Jawa Tengah terkait verifikasi faktual di Klaten. Namun, keterangan KPU Jateng untuk verifikasi faktual di Kabupaten Grobogan dianggap tak memiliki nilai pembuktian karena KPU Jateng tidak mengalami sendiri proses verifikasi faktual itu.
Bawaslu juga tidak menggunakan alat bukti yang diserahkan KPU terkait verifikasi faktual di Sumatera Barat dalam pertimbangan hukumnya. Sebaliknya, Bawaslu justru menggunakan alat bukti pemohon yang tak pernah disampaikan dalam persidangan, yaitu keterangan mantan hakim konstitusi Soedarsono.
Bawaslu juga tidak berwenang menguji peraturan KPU terkait 30 persen keterwakilan perempuan dalam kepengurusan parpol terhadap undang-undang.
Kalangan parlemen mengapresiasi keputusan KPU tersebut. Sebaliknya, Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat Yusfitriadi menilai KPU melanggar etika. Dia menyarankan Bawaslu mengajukan KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
Ketua Bawaslu Muhammad mengatakan menunggu tanggapan tertulis dari KPU.(ina/nta/DIK)