Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini, Sidang Vonis Mantan Bupati Buol

Kompas.com - 11/02/2013, 10:21 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dijadwalkan membacakan putusan atas perkara dugaan penerimaan suap pengurusan izin perkebunan di Buol dengan terdakwa mantan Bupati Buol Amran Batalipu. Pembacaan putusan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (11/2/2013).

"Jadwalnya pukul 09.00 WIB," kata pengacara Amran, Amat Entedaim, di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Menurut Amat, pihaknya berharap majelis hakim menjatuhkan putusan yang sesuai dengan fakta persidangan selama ini. "Hakim sedianya melihat secara komprehensif kasus ini, tentunya dilandasi pertimbangan fukum berdasarkan fakta, makanya saya minta hakim transparan," ungkap Amat.

Meski demikian, Amat enggan berangan-angan kalau kliennya akan dibebaskan majelis hakim. Setidaknya, Amat berharap kliennya diputus ringan. Menurut Amat, uang Rp 3 miliar yang diterima Amran tersebut bukanlah uang suap ataupun pemberian hadiah, melainkan bantuan dana untuk Amran menghadapai pemilihan umum kepala daerah di Buol 2012. Saat itu, Amran menjadi calon bupati petahana.

Amat juga meyakini majelis hakim tidak mengabulkan tuntutan jaksa yang meminta Amran mengembalikan uang Rp 3 miliar yang diterimanya dari PT HIP. Menurut Amat, uang tersebut bukanlah uang negara.

"Tapi uang Ibu Hartati dan Bu Hartati tidak merasa dirugikan dengan memberikan uang tersebut," ujarnya.

Dalam persidangan sebelumnya, tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut agar Amran dihukum 12 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta yang dapat diganti kurungan enam bulan. Amran dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima hadiah uang senilai total Rp 3 miliar dalam rangka membantu PT Hardaya Inti Plantation (PT HIP) mengurus izin-izin perkebunan di Buol.

Selain pidana penjara, jaksa menuntut Amran dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp 3 miliar. Jika uang tersebut tidak dibayarkan setelah satu bulan putusan berkekuatan hukum tetap, penuntut umum akan menyita dan melelang harta kekayaan Amran, atau diganti dengan penjara selama dua tahun.

Pidana tambahan berupa pembayaran uang Rp 3 miliar ini dibebankan ke Amran karena yang bersangkutan belum mengembalikan uang yang diterimanya dari PT Hardaya Inti Plantation (PT HIP) tersebut. Uang itu diterima Amran secara bertahap dari petinggi PT HIP, Yani Anshori dan Gondo Sudjono. Adapun Yani divonis 1,5 tahun sedangkan Gondo dijatuhi hukuman 1 tahun penjara di Pengadilan Tipikor beberapa waktu lalu. Kasus ini juga menyeret Direktur Utama PT HIP Hartati Murdaya Poo. Hartati divonis 2 tahun 8 bulan penjara karena dianggap terbukti memerintahkan penyuapan kepada Amran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Bertemu Menlu Wang Yi, Jokowi Dorong China Ikut Bangun Transportasi di IKN

    Bertemu Menlu Wang Yi, Jokowi Dorong China Ikut Bangun Transportasi di IKN

    Nasional
    Indonesia-China Sepakat Dukung Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

    Indonesia-China Sepakat Dukung Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

    Nasional
    Setelah Bertemu Jokowi, Menlu China Wang Yi Akan Temui Prabowo

    Setelah Bertemu Jokowi, Menlu China Wang Yi Akan Temui Prabowo

    Nasional
    Kasus Pengemudi Fortuner Pakai Pelat TNI Palsu: Pelaku Ditangkap, Dilaporkan ke Puspom dan Bareskrim

    Kasus Pengemudi Fortuner Pakai Pelat TNI Palsu: Pelaku Ditangkap, Dilaporkan ke Puspom dan Bareskrim

    Nasional
    Saat Eks Ajudan SYL Bongkar Pemberian Uang dalam Tas ke Firli Bahuri

    Saat Eks Ajudan SYL Bongkar Pemberian Uang dalam Tas ke Firli Bahuri

    Nasional
    Menlu Retno Bertemu Menlu Wang Yi, Bahas Kerja Sama Ekonomi dan Situasi Timur Tengah

    Menlu Retno Bertemu Menlu Wang Yi, Bahas Kerja Sama Ekonomi dan Situasi Timur Tengah

    Nasional
    Soroti Kasus 'Ferienjob', Dirjen HAM Sebut Mahasiswa yang Akan Kerja Perlu Tahu Bahaya TPPO

    Soroti Kasus "Ferienjob", Dirjen HAM Sebut Mahasiswa yang Akan Kerja Perlu Tahu Bahaya TPPO

    Nasional
    Mengkaji Arah Putusan MK dalam Sengketa Pilpres 2024

    Mengkaji Arah Putusan MK dalam Sengketa Pilpres 2024

    Nasional
    Densus 88 Tangkap 7 Terduga Teroris Jaringan Jamaah Islamiyah di Sulawesi Tengah

    Densus 88 Tangkap 7 Terduga Teroris Jaringan Jamaah Islamiyah di Sulawesi Tengah

    Nasional
    Mantan PM Inggris Tony Blair Temui Jokowi di Istana

    Mantan PM Inggris Tony Blair Temui Jokowi di Istana

    Nasional
    Pendukung Akan Aksi di MK, TKN: Turun ke Jalan Bukan Gaya Prabowo Banget, tetapi Keadaan Memaksa

    Pendukung Akan Aksi di MK, TKN: Turun ke Jalan Bukan Gaya Prabowo Banget, tetapi Keadaan Memaksa

    Nasional
    Menlu China Wang Yi Datang ke Istana untuk Temui Jokowi

    Menlu China Wang Yi Datang ke Istana untuk Temui Jokowi

    Nasional
    Suami Zaskia Gotik, Sirajudin Machmud Jadi Saksi Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

    Suami Zaskia Gotik, Sirajudin Machmud Jadi Saksi Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

    Nasional
    Banjir Dubai, Kemenlu Sebut Tak Ada WNI Jadi Korban

    Banjir Dubai, Kemenlu Sebut Tak Ada WNI Jadi Korban

    Nasional
    Jokowi Ungkap Indikasi Pencucian Uang Lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

    Jokowi Ungkap Indikasi Pencucian Uang Lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com