Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Bukti Baru Nazaruddin soal Keterlibatan Anas di Hambalang

Kompas.com - 07/02/2013, 22:37 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, mengaku menyerahkan sejumlah dokumen keterlibatan Anas Urbaningrum dalam skandal Hambalang kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Termasuk di dalamnya, bukti aliran dana untuk pemenangan Anas dalam Kongres Partai Demokrat 2010.

"Beberapa dokumen waktu Anas di Casablanca, terus beberapa dokumen tentang transaksi proyek Hambalang yang langsung dipakai oleh kepentingan Anas pribadi atau yang dipakai untuk kepentingan Anas di Kongres Partai Demokrat yang memenangkan Anas," papar Nazaruddin, seusai memberikan keterangan pada KPK, Kamis (7/2/2013) malam.

Nazaruddin juga menyebutkan ada anggaran Rp 1,2 triliun dari APBN 2010 yang dikelola Partai Demokrat. Diterima Angelina Sondakh, dana itu kemudian dibagi-bagi untuk kepentingan pemenangan Anas.

Sebagian dari uang Rp 1,2 triliun itu, papar Nazaruddin, dipakai untuk membayar Hotel Sultan, iklan pencalonan Anas di televisi, dan beberapa event organizer. Ada juga, imbuh dia, sejumlah uang yang diserahkan kepada tim sukses Anas. "Semua itu sudah ada bukti dikasihkan ke penyidik," ucap dia.

Bukti keterlibatan Anas dalam skandal proyek Hambalang, menurut Nazaruddin, sudah jelas. Dia pun berharap KPK tidak tebang pilih dalam menyidik kasus ini. Kalau memang alat bukti sudah mencukupi, ujar dia, seharusnya Anas segera ditetapkan sebagai tersangka.

"Jangan ada semacam mendapat keistimewaan. Kalau sudah cukup dua barang bukti, tapi sampai sekarang saya lihat Mas Anas ini luar biasa diistimewakan," kecam Nazaruddin. Dia pun berharap Partai Demokrat melengserkan Anas dari kursi Ketua Umum.

Selama ini Nazaruddin kerap menuding Anas terlibat dalam kasus Hambalang. Penyelidikan kasus Hambalang ini berawal dari temuan KPK saat menggeledah kantor Grup Permai, kongsi dagang milik Nazaruddin.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, KPK akan mendalami keterangan setiap saksi, termasuk Nazaruddin. "Informasi itu tidak akan didiamkan KPK. Akan dilakukan validasi, diuji ulang kepada pihak-pihak yang dianggap bisa memberikan informasi," ujar Johan.

Dalam kasus Hambalang, KPK baru menetapkan dua tersangka. Mereka adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng serta Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar.

Meski demikian, imbuh Johan, KPK tidak berhenti pada dua tersangka itu saja. KPK tetap akan menelusuri aliran dana terkait proyek Hambalang, termasuk kemungkinan aliran dana ke Partai Demokrat.

 

Berita terkait dapat dibaca dalam topik Skandal Proyek Hambalang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

    FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

    Nasional
    Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

    Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

    Nasional
    Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

    Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

    Nasional
    Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

    Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

    Nasional
    Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

    Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

    Nasional
    Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

    Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

    Nasional
    Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

    Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

    Nasional
    MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

    MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

    Nasional
    Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

    Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

    Nasional
    Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

    Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

    Nasional
    PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

    PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

    Nasional
    Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

    Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

    Nasional
    Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

    Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

    Nasional
    Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

    Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

    Nasional
    Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

    Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com