JAKARTA, KOMPAS.com — Diputuskan memenangi sengketa untuk dinyatakan lolos verifikasi faktual calon peserta Pemilu 2014 oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) belum pasti jadi peserta pemilu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersikukuh putusan Bawaslu hanya bersifat rekomendasi, tidak harus langsung dilaksanakan KPU.
"Lembaga yang punya otoritas menetapkan partai politik menjadi peserta pemilu adalah KPU, bukan Bawaslu," ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik di Kementerian Dalam Negeri, Kamis (7/2/2013). KPU, ujar dia, tak akan menelan mentah-mentah putusan sidang adjudikasi yang digelar Bawaslu yang meloloskan PKPI.
Proses dan putusan final atas PKPI, ujar Husni, tetap ada di KPU. Putusan Bawaslu akan dikaji KPU, dengan melibatkan para ahli. Argumentasi yang digunakan Husni adalah Pasal 259 Ayat 1 UU 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif. Ketentuan tersebut menyatakan keputusan Bawaslu tentang sengketa pemilu adalah keputusan terakhir dan mengikat, kecuali terkait verifikasi partai politik peserta pemilu dan daftar calon legislatif.
Namun, ayat dua pasal tersebut juga menyatakan bahwa sengketa terkait verifikasi partai politik dan daftar calon legislatif, diselesaikan terlebih dahulu di Bawaslu. Hanya dalam hal sengketa tidak tuntas di Bawaslu, sesuai ketentuan ayat tiga pasal tersebut, barulah para pihak yang dirugikan oleh keputusan KPU dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
Berita terkait dapat pula dibaca di topik Geliat Politik Jelang 2014.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.