Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata DPR, Keputusan Bawaslu soal PKPI Hanya Rekomendasi

Kompas.com - 07/02/2013, 15:56 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com Keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nomor 12 Tahun 2013 yang membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang penentuan parpol, khususnya Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), dinilai hanya bersifat rekomendasi dan tidak mengikat. Artinya, KPU tidak wajib melaksanakan putusan Bawaslu terkait diloloskannya menjadi peserta Pemilu 2014.

"Sifat keputusan Bawaslu itu rekomendasi. Artinya, KPU boleh melaksanakan atau tidak melaksanakan," ujar anggota Komisi II dari Fraksi PKB Abdul Malik Haramain, Kamis (7/2/2013), di Gedung Kompleks Parlemen, Senayan.

Malik menjelaskan, jika KPU tidak melaksanakan keputusan Bawaslu, PKPI bisa mengadukannya ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN). Hasil PT TUN ini masih bisa diproses banding ke Mahkamah Agung.

"Saya yakin, data administrasi yang dimiliki KPU dan data hasil faktual KPU akan lebih valid. Karena itu, kalau KPU banding, saya yakin hasilnya tetap 10 parpol yang lolos," ujar Malik.

Namun, kata Malik, ia juga meragukan keputusan Bawaslu yang meloloskan PKPI itu. Sebab, Bawaslu tak melakukan pengecekan sampai ke lapangan dalam proses pengambilan keputusan. Oleh karena itu, ia mendesak KPU untuk menempuh langkah banding jika PKPI mengadukan ke PT TUN.

Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi PDI-P Ganjar Pranowo. Menurut Ganjar, keputusan Bawaslu tidak final dan masih bisa dilanjutkan prosesnya di pengadilan.

"Bagaimana bisa final, kan yang menentukan peserta pemilu KPU bukan Bawaslu. Itulah kenapa diberi ruang, dari Bawaslu, PT TUN, sampai MA," ujar Ganjar.

Seperti diberitakan, Bawaslu mengabulkan permohonan PKPI, yang selama ini tidak lolos verifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum, untuk jadi peserta Pemilu 2014.

Keputusan Bawaslu Nomor 12 Tahun 2013 membatalkan keputusan KPU tentang penentuan parpol, khususnya PKPI. Keputusan disampaikan anggota majelis pemeriksa, Muhammad, didampingi Nasrulah, Endang, Nelson Simanjuntak, dan Daniel Zuchron, dalam sidang keputusan Bawaslu di Gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa mulai pukul 23.00. Persengketaan terjadi sejak KPU mengeluarkan SK KPU No 5/2013 tentang 10 parpol yang lolos proses verifikasi faktual.

”Secara kuantitatif, bukti yang disodorkan PKPI paling signifikan dalam memenuhi persyaratan sebagai peserta pemilu, baik dari kepengurusan, keanggotaan, maupun keterwakilan perempuan,” ujar Ketua Bawaslu Muhammad.

Dari 17 permohonan gugatan yang diajukan ke Bawaslu, hanya 14 permohonan yang diproses. Dari 14 yang diproses, 3 parpol lagi menunggu keputusan, yaitu Partai Republik, Partai Demokrasi Pembaruan, dan Partai Penegak Demokrasi Indonesia.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

    Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

    Nasional
    TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

    TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

    Nasional
    Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

    Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

    Nasional
    Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

    Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

    Nasional
    TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

    TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

    Nasional
    Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

    Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

    Nasional
    Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

    Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

    Nasional
    Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

    Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

    Nasional
    Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

    Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

    Nasional
    Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

    Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

    Nasional
    Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

    Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

    Nasional
    Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

    Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

    Nasional
    Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

    Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

    Nasional
    Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

    Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

    Nasional
    Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com