JAKARTA, KOMPAS.com -- KPU belum menentukan sikap akankah menerima putusan Bawaslu dan menetapkan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) sebagai peserta Pemilu 2014. KPU masih meyakini keputusannya yang meloloskan hanya sepuluh partai politik.
Demikian disampaikan Ketua KPU Husni Kamil Manik, anggota KPU Ida Budhiati, dan anggota KPU Sigit Pamungkas secara terpisah, Rabu (6/2/2013). Menurut Ida, sepanjang mengikuti persidangan PKPI, KPU menilai bukti-bukti yang diajukan PKPI tidak mendukung seluruh dalilnya. Karenanya, KPU memilih menunggu salinan putusan yang dibacakan Ketua Bawaslu dan mencermatinya terlebih dahulu.
Sigit menambahkan, pada prinsipnya, dalam sengketa pemilu, kewenangan Bawaslu adalah memberi alternatif penyelesaian sengketa. Sebagai sebuah alternatif penyelesaian sengketa, KPU dapat menolak atau menerima rekomendasi Bawaslu. Sikap KPU sangat bergantung pada bagaimana rekomendasi itu dibuat. "Sampai saat ini, KPU percaya dengan apa yang sudah diputuskan ketika menetapkan 10 parpol peserta pemilu," kata Sigit.
Husni mengemukakan, KPU memiliki satu minggu untuk mengkaji putusan Bawaslu. Setelah itu, baru KPU membuat surat keputusan tentang PKPI sebagai peserta Pemilu susulan dan menetapkan nomor urutnya sebagai peserta Pemilu 2014.
Selasa (5/2/2013) menjelang tengah malam, Bawaslu membacakan putusan atas gugatan sengketa yang diajukan PKPI. Bawaslu memutuskan PKPI sebagai peserta Pemilu 2014 dan membatalkan Keputusan KPU tentang Parpol Peserta Pemilu 2014 yang hanya meloloskan 10 parpol.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.