Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rusli Zainal Dikabarkan Jadi Tersangka

Kompas.com - 05/02/2013, 22:27 WIB
Khaerudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menetapkan status Gubernur Riau Rusli Zainal sebagai tersangka kasus dugaan suap, terkait revisi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang pembangunan arena menembak di Pekan Olahraga Nasional (PON).

Tak hanya itu, Rusli juga diduga terlibat dalam kasus korupsi, terkait izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan hutan tanaman (IUPHHK-HT) di Kabupaten Pelalawan.

Saat ditanya apakah Rusli Zainal sudah ditetapkan sebagai tersangka, Ketua KPK Abraham Samad kepada Kompas, Selasa (5/2/2013), mengatakan, "Sudah dinaikkan ke penyidikan, tetapi belum dibuat surat perintah penyidikannya."

Pada tahap penyidikan inilah KPK biasanya menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Saat dikonfirmasi, Juru Bicara KPK Johan Budi SP menyebutkan bahwa KPK telah melakukan gelar perkara dalam kasus suap terkait PON Riau dan dugaan korupsi IUPHHK-HT Kabupaten Pelalawan. Akan tetapi, menurut Johan, hasil gelar perkara ini belum disampaikan secara resmi.

Dalam gelar perkara, biasanya KPK akan menentukan apakah penyelidikan kasus korupsi bisa ditingkatkan menjadi penyidikan atau belum.

Dalam kasus revisi Perda No 6/2010, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka, termasuk anggota DPRD Riau, mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, serta pegawai PT Pembangunan Perumahan yang merupakan salah satu kontraktor arena olahraga di PON. Total kasus ini telah menjerat 13 orang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com