Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Banding Putusan Hartati

Kompas.com - 05/02/2013, 15:43 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang menjatuhkan pidana dua tahun delapan bulan penjara ditambah denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Hartati Murdaya Poo. Selaku Direktur Utama PT Hardaya Inti Plantation dan PT Cipta Cakra Murdaya, Hartati dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan dengan memberikan uang Rp 3 miliar kepada Bupati Buol Amran Batalipu terkait kepengurusan izin perkebunan.

"Terhadap putusan hakim Tipikor tingkat pertama yang menjatuhkan vonis hukuman dua tahun delapan bulan penjara, KPK berencana untuk banding," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Selasa (5/2/2013).

Menurut Johan, KPK mengajukan banding karena putusan hakim tidak sesuai dengan tuntutan jaksa. Dalam tuntutannya, jaksa KPK meminta majelis hakim menjatuhkan vonis lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan. "Karena tuntutan kita yang lima tahun ya, divonisnya dua tahu delapan bulan, kita akan banding untuk mempertahankan yang lima tahun itu," ujar Johan.

Dalam pemberitaan Kompas, Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menilai majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah kehilangan sensitivitas dalam menangani kasus korupsi. Vonis Hartati menambah panjang deretan kasus korupsi yang divonis rendah atau jauh dari tuntutan jaksa, yang kini telah menjadi tren, bahkan di Pengadilan Tipikor.

Hartati didakwa secara alternatif, tetapi hakim menyatakan dakwaan pertama yang terbukti. Hartati dianggap terbukti melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto UU No 20/2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

Hal yang meringankan Hartati, menurut majelis hakim, pengusaha yang juga mantan anggota Dewan Pembina Partai Demokrat ini, berjasa membangun perekonomian Buol. Hartati dengan PT Hardaya Inti Plantations (HIP) adalah investor pertama yang mau bekerja di Buol. Hartati juga sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.

Hal yang memberatkan adalah perbuatan Hartati mencederai tatanan birokrasi pemerintahan yang bersih. Perbuatan Hartati juga kontraproduktif sebagai pengusaha.

Menurut majelis hakim, Hartati terbukti memberikan uang senilai total Rp 3 miliar kepada Amran Batalipu selaku Bupati Buol. Pemberian uang senilai total Rp 3 miliar tersebut merupakan "barter" karena Amran telah mendantangani surat-surat terkait perizinan lahan seperti yang diminta Hartati.

Pemberian uang direalisasikan dalam dua tahap, yakni pada 18 Juni 2012 senilai Rp 1 miliar melalui anak buah Hartati, Arim dan Yani Anshori, serta pada 26 Juni sebesar Rp 2 miliar melalui Gond Sudjono dan Yani. Adapun Yani dan Gondo sudah divonis bersalah di Pengadilan Tipikor beberapa waktu lalu.

Pleidoi (nota pembelaan) Hartati pun ditolak seluruhnya oleh majelis hakim. Hakim menilai, nota pembelaan tanpa didukung bukti yang cukup. Sebelumnya, Hartati berdalih uang Rp 3 miliar yang diberikan ke Amran tersebut bukanlah suap, melainkan bantuan dana kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pemilkada) Buol 2012. Saat itu, Amran tengah maju sebagai calon petahana.

Hartati berkilah, pemberian uang itu tidak berkaitan dengan kepengurusan hak guna usaha (HGU) perkebunan karena menurutnya PT HIP sebenarnya tidak membutuhkan izin yang ditandatangani Amran seusai pemberian uang tersebut. Atas putusan ini, Hartati akan pikir-pikir dulu apakah mengajukan banding atau tidak.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Vonis Hartati Murdaya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

    TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

    Nasional
    Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

    Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

    Nasional
    Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

    Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

    Nasional
    Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

    Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

    Nasional
    Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

    Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

    Nasional
    Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

    Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

    Nasional
    KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

    KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

    Nasional
    Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

    Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

    Nasional
    Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

    Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

    Nasional
    Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

    Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

    Nasional
    Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

    Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

    Nasional
    KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

    KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

    Nasional
    Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

    Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

    Nasional
    Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

    Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

    Nasional
    Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

    Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com