Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Luthfi: Organisasi PKS Harus Terus Berjalan

Kompas.com - 31/01/2013, 18:35 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Luthfi Hasan Ishaaq mengungkapkan alasannya mengajukan pengunduran dirinya dari jabatan Presiden Partai Keadilan Sejahtera saat akan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (31/1/2013) sore.

"Mulai hari ini saya mengajukan pengunduran diri saya kepada ketua majelis syuro agar bisa diproses sesuai dengan mekanisme organisasi agar saya bisa menjalankan proses di sini," kata Luthfi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta.

Menurut Luthfi, dirinya mengundurkan diri dari jabatan sebagai Presiden PKS agar dapat berkontrasi menjalani proses hukum di KPK. Dia pun berpesan kepada pengurus dan kader PKS yang lain agar tetap menjalankan roda organisasi, meskipun Luthfi tidak lagi menjabat.

"Ini bagian dari perjuangan PKS. Organisasi PKS harus terus berjalan dan tidak boleh berhenti meskipun saya tidak bisa lagi menjalankan roda organisasi partai," ucapnya.

Sebab, lanjut Luthfi, Musyawarah Nasional PKS mengamanatkan agar partai berbendera putih itu masuk dalam tiga besar perolehan suara Pemilihan Umum 2014.

Luthfi ditahan di Rumah Tahanan KPK cabang Kompleks Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap terkait kebijakan impor daging sapi.

Sebelumnya, KPK menetapkan Luthfi bersama orang dekatnya, Ahmad Fathanah sebagai tersangka atas dugaan menerima suap dari PT Indoguna Utama terkait kebijakan impor daging. KPK pun menetapkan dua petinggi dari perusahaan impor makanan itu sebagai tersangka, yakni Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi.

Penetapan Luthfi sebagai tersangka ini berawal dari tangkap tangan KPK pada Selasa (29/1/2013) malam. Dari penangkapan itu, KPK meringkus Fathanah, Juard, Arya, dan seorang perempuan.

Bersamaan dengan itu, KPK menyita barang bukti uang senilai Rp 1 miliar. Diduga, uang dari PT Indoguna tersebut diperuntukkan bagi Luthfi dan Fathanah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

    PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

    Nasional
    Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

    Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

    Nasional
    Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

    Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

    Nasional
    Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

    Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

    Nasional
    Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

    Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

    Nasional
    Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

    Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

    Nasional
    Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

    Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

    Nasional
    CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

    CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

    Nasional
    Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

    Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

    Nasional
    Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

    Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

    Nasional
    Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

    Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

    Nasional
    Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

    Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

    Nasional
    Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

    Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

    Nasional
    Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

    Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

    Nasional
    Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

    Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com