JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membebaskan M (19), mahasiswi yang ditangkap bersama tersangka kasus dugaan suap kebijakan daging sapi impor, Kamis (31/1/2013). Setelah diperiksa penyidik KPK, M dinyatakan tidak terlibat kasus dugaan suap yang menyeret Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq itu.
"Hasil pemeriksaan, M tidak ada kaitannya dalam kasus ini. Maka, kami putuskan untuk melepaskan," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi, Kamis (31/1/2013).
M meninggalkan Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, sekitar pukul 02.10 dini hari. Ia mengenakan rok mini dan atasan baju lengan panjang berwarna hitam dengan menumpang taksi. Ia tak menjawab pertanyaan wartawan. M, yang berstatus mahasiswi sebuah perguruan tinggi swasta itu, hanya menunduk dan menutupi wajahnya. Ia ikut diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan kasus dugaan suap impor daging sapi, di Hotel Le Meridien, Jakarta, Selasa (29/1/2013) malam.
Pada tangkap tangan itu, KPK menangkap Direktur PT Indoguna Utama, Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi, serta Ahmad Fathanah. Kabarnya, M sudah dipersiapkan untuk menemani Ahmad Fathanah di hotel itu. Bersamaan dengan penangkapan tersebut, KPK menyita uang Rp 1 miliar yang disimpan dalam kantong plastik dan koper. Keempatnya diperiksa seharian di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta.
Melalui gelar perkara, KPK menyimpulkan ada dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Luthfi sebagai tersangka. Juard Effendi, Arya Abdi Effendi, serta Ahmad Fathanah pun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap daging sapi impor. Informasi dari KPK menyebutkan, uang yang dijanjikan PT Indoguna terkait kebijakan impor daging sapi ini mencapai Rp 40 miliar. Adapun uang Rp 1 miliar yang ditemukan saat penggeledahan tersebut diduga hanya uang muka.
Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Skandal Suap Daging Sapi Impor