Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Tersangka, Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq Dijemput KPK

Kompas.com - 31/01/2013, 03:05 WIB

Jakarta, Kompas - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan anggota DPR, Luthfi Hasan Ishaaq, yang juga Presiden Partai Keadilan Sejahtera, sebagai tersangka kasus suap terkait pemberian rekomendasi kuota impor daging kepada Kementerian Pertanian. Luthfi kemudian dijemput KPK, Rabu (30/1) malam, setelah menggelar jumpa pers.

Penyidik KPK kemudian membawa Luthfi menggunakan kendaraan Kijang Innova B 1031 UFS berisi lima orang, termasuk Luthfi, sekitar pukul 23.40. Luthfi dibawa ke kantor KPK di bilangan Kuningan untuk diperiksa. Semalam, memang ada beberapa penyidik KPK langsung mendatangi kantor DPP PKS, termasuk Novel Baswedan yang memimpin penjemputan itu. Berdasarkan surat panggilan, Luthfi dijemput untuk diperiksa malam itu juga.

Dalam jumpa pers di kantor DPP PKS sebelumnya, mengenai statusnya itu, Luthfi mengatakan, ”Seandainya dimaksudkan saya, sebagai warga negara Indonesia akan taat dan menghormati proses hukum. Tetapi sudah barang tentu indikasi tentang penyuapan itu, andai itu benar, saya tidak menerimanya, tidak pula kader atau pengurus partai menerima itu. Semua kader PKS menahan diri dan terus berjuang agar negeri ini bebas dari korupsi, dan itu menjadi komitmen PKS.”

Sejak KPK mengumumkan inisial LHI sebagai tersangka, Luthfi tidak bisa dihubungi karena diinformasikan menggelar rapat. Begitu juga pengurus partai yang lain. Hartono dari Humas DPP PKS mengatakan, tidak ada penggeledahan oleh KPK di rumah Luthfi.

Selain Luthfi, tiga orang lainnya juga ditetapkan KPK sebagai tersangka, yakni Direktur PT Indoguna Utama (IU) berinisial AAE, Direktur PT IU berinisial JE, dan orang dekat Luthfi berinisial AF.

”Dari gelar perkara disimpulkan bahwa ada dua alat bukti yang cukup telah terjadi dugaan tindak pidana penyuapan oleh JE dan AAE kepada AF. Juga disimpulkan ada dua alat bukti yang cukup yang bisa dikaitkan dengan anggota DPR berinisial LHI (Luthfi Hasan Ishaaq),” kata Johan Budi, juru bicara KPK, Rabu malam.

Dalam kasus ini, JE dan AAE merupakan pihak yang menyuap. Karena itu, KPK mengenakan Pasal 5 Ayat 1, Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi kepada keduanya. Adapun AF dan LHI merupakan pihak yang disuap sehingga dikenai Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11, dan Pasal 12A huruf J UU Tipikor.

Johan mengatakan, penyuapan yang dilakukan JE dan AAE diduga merupakan upaya untuk mendapatkan rekomendasi kuota impor daging dari Kementerian Pertanian. Menurut Johan, kasus ini merupakan kasus besar. ”Korupsi di bidang pangan merupakan salah satu fokus KPK saat ini,” katanya.

Johan mengungkapkan, KPK mendapat laporan dari masyarakat pada Selasa (29/1) pagi bahwa akan ada penyerahan uang kepada AF sebagai orang dekat LHI terkait impor daging.

KPK lalu membuntuti pergerakan AF dan mendapat informasi akan ada penyerahan uang kepada AF di kantor IU. Uang diserahkan oleh JE dan AAE. AF meluncur ke sebuah hotel di Jakarta Pusat, sementara JE dan AAE meninggalkan kantor IU.

Di hotel tersebut, Selasa malam, pukul 20.20, KPK pun menangkap AF bersama wanita muda berinisial M. Sekitar pukul 22.30, KPK menangkap JE dan AAE di rumah AAE di kawasan Cakung, Jakarta Timur.

Dari penangkapan AF, KPK mendapatkan barang bukti uang tunai senilai Rp 1 miliar dalam pecahan Rp 100.000 di mobil AF. KPK juga mengamankan buku tabungan yang ditaruh dalam tas plastik warna hitam di belakang mobil AF. Hingga semalam, KPK masih memeriksa empat orang tersebut. Namun, Johan memastikan M tidak terlibat kasus itu. Menurut Johan, Rabu tidak ada penggeledahan. Namun, KPK telah memberi garis polisi di kantor IU. (FAJ/IAM/K01/K03/NTA)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com