JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka kasus dugaan suap terkait kebijakan impor daging sapi, Kamis (31/1/2013) dini hari. Ketiganya adalah Direktur PT Indoguna Utama, Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi, serta orang dekat Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq, Ahmad Fathana.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, ketiga tersangka itu akan ditahan secara terpisah di tiga tempat. Ahmad ditahan di Rumah Tahanan KPK, Juard di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat, sementara Arya ditahan di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur. "Ditahan selama 20 hari pertama," kata Johan.
Penahanan ini dilakukan terkait dengan kepentingan penyidikan. Namun Johan belum dapat memastikan kemungkinan Luthfi ikut ditahan. Kini, Luthfi diperiksa KPK sebagai tersangka.
Saat memasuki Gedung KPK sekitar pukul 00.00 WIB dengan dikawal sejumlah penyidik, Luthfi mengaku tidak tahu menahu soal kasus yang dituduhkan KPK kepada dirinya itu. Luthfi hanya mengucapkan "doakan saja" saat ditanya siap atau tidak jika ditahan KPK.
Informasi dari KPK menyebutkan kalau Luthfi akan segera ditahan seusai menjalani pemeriksaan KPK. Surat penahanannya sudah ditandatangani pimpinan KPK.
Dalam kasus ini, Luthfi dan Ahmad diduga menerima suap dari Arya dan Juard. Pada Selasa (29/1/2013) malam, KPK menangkap Ahmad, Arya, dan Juard sesaat setelah diduga bertransaksi suap. Adapun Ahmad ditangkap di Hotel Le Meridien Jakarta bersama seorang wanita bernama Maharani.
Bersamaan dengan penangkapan, KPK menyita uang tunai dalam kantuk kresek senilai Rp 1 miliar. Diduga, uang Rp 1 miliar ini merupakan uang muka dari total komitmen Rp 40 miliar yang dijanjikan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.