Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wildan 'Hack' 5.320 Situs Internet

Kompas.com - 30/01/2013, 21:48 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wildan Yani S (22) tidak hanya meretas (hack) situs resmi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, www.presidensby.info. Berdasarkan penelusuran unit Cyber Crime Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, total yang diretas Wildan sebanyak 5.320 situs.

"Ada 5000 lebih website yang di-hack, bukan satu setelah kami periksa. Itu sudah di hack. Jadi setelah kami tangkap, periksa, buka log file di komputer dia, ada 5.000 lebih yang sudah di-hack," ujar Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Sutarman, seusai Rapat Pimpinan Polri di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta Selatan, Rabu (30/1/2013).

Direktur Tindak Pidana Khusus Brigadir Jenderal (Pol) Arief Sulistyo merinci, sebanyak 5.320 situs itu termasuk www.jatireja.network, www.polresgunung kidul.com, dan www.presidensby.info. Sementara, ribuan situs lainnya belum diketahui.

"Tapi masih banyak log history yang kita akan periksa. Dari digital forensik ada 5.320. Tapi dari jatireja sudah ada data-data lengkap," terangnya.

Wildan ditangkap di sebuah warung internet (warnet) di Jember, Jawa Timur, Jumat (25/1/2013) lalu. Penangkapan Wildan berawal dari laporan pengelola situs www.jatireja.network yang di-hack. Melalui investigasi online terhadap situs tersebut ditemukan alamat Wildan. Jatireja sendiri merupakan internet service provider (ISP), salah satunya situs www.presidensby.info.

"Ini (www.jatireja.network) adalah internet service provider. Dari hasil online investigation, kami dapatkan identitas dengan rangkaian yang panjang atau IP adressnya, dan posisinya di Jember. Posisi itu adalah warnet. Sehingga saat itu online langsung kita lakukan penangkapan," terang Arief.

Atas penangkapan itu polisi menyita dua unit CPU di Jember. Sebanyak 5 orang saksi yang juga pengelola situs telah diperiksa. Wildan pun saat ini masih menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Wildan terancam pasal 22 huruf B Undang-undang 36/1999 tentang Telekomunikasi dan pasal 30 ayat 1, ayat 2 dan atau ayat 3, jo pasal 32 ayat 1 UU no 11/2008 tentang Internet dan Transaksi Elektronik (ITE).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

    Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

    Nasional
    Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25-30 Juta

    Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25-30 Juta

    Nasional
    Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

    Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

    Nasional
    Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

    Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

    Nasional
    Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

    Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

    Nasional
    PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

    PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

    Nasional
    Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

    Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

    Nasional
    Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

    Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

    Nasional
    TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

    TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

    Nasional
    KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

    KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

    Nasional
    'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

    "Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

    Nasional
    Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

    Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

    Nasional
    Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

    Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

    Nasional
    PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

    PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

    Nasional
    Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

    Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com