JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Luthi Hasan Ishaq yang juga Presiden Partai Keadilan Sejahtera akan segera dicegah bepergian ke luar negeri, menyusul penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap terkait impor daging sapi. Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, surat permintaan pencegahan akan dikirimkan ke Imigrasi dalam waktu 1x24 jam.
"Surat permintaan cegah akan dikirimkan dalam waktu 1x24 jam," kata Johan di Jakarta, Rabu (30/1/2013).
Luthfi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama dengan orang dekatnya, Ahmad Fathanah. Dia dan Ahmad dijerat dengan Pasal Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Menurut Johan, Luthfi dan Ahmad diduga menerima pemberian uang dari pengurus PT Indoguna Utama, Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi. Kedua pengurus perusahaan yang bergerak di bidang impor daging tersebut pun ditetapkan sebagai tersangka KPK. Keduanya dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Penetapan Luthfi dan tiga orang lainnya sebagai tersangka ini merupakan pengembangan dari tangkap tangan yang dilakukan KPK. Seperti diberitakan sebelumnya, KPK menangkap tangan empat orang di Hotel Le Meridien, Jakarta, Selasa (29/1/2013) malam. Mereka yang ditangkap adalah Ahmad, Arya, Juard, dan seorang wanita bernama Maharani.
Setelah memeriksa keempat orang itu seharian, KPK menemukan dua alat bukti yang cukup untuk melihat keterlibatan Luthfi. Sementara Maharani, tidak ditetapkan sebagai tersangka namun masih diperiksa hingga saat ini. Lebih jauh Johan mengatakan, kasus suap ini berkaitan dengan impor daging sapi. KPK menyita barang bukti berupa uang senilai Rp 1 miliar saat penggeledahan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.