JAKARTA, KOMPAS.com - Berkas kasus "Livina Maut" di Ampera, Jakarta Selatan dengan tersangka Andhika Pradipta masih dalam proses pemeriksaan di kejaksaan.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/1/2013), menerangkan berkas kasus Andhika terhitung baru diterima dari penyidik kepolisian.
"Kami baru periksa tiga hari, masuknya hari Jumat (25/1/2013) kemarin," kata Agung.
Sesuai prosedur, tersedia 14 hari kerja bagi penyidik kejaksaan sebelum memutuskan berkas tersebut lengkap. Karena itu, Agung menyatakan tidak akan terburu-buru untuk melimpahkan berkas ke pengadilan.
"Pasal-pasalnya saya lupa karena berkasnya tidak di sini," tambah Agung.
Peristiwa Livina maut terjadi pada 27 Desember 2012 dini hari. Saat itu, mobil Nissan Grand Livina B 1796 KFL yang dikemudikan Andhika menabrak warung pecel lele. Kecelakaan tersebut menyebabkan dua orang korban tewas dan lima orang lain terluka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.