Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Inpres Penanganan Gangguan Keamanan Tak Terkait RUU Kamnas

Kompas.com - 29/01/2013, 13:03 WIB
Christoporus Wahyu Haryo P

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -  Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro menampik pandangan, terbitnya Instruksi Presiden No 2/2013 tentang Penanganan Gangguan Keamanan ada hubungannya dengan Rancangan Undang-undang Keamanan Nasional.

"(Inpres) Tidak ada kaitannya dengan RUU Kamnas. (Inpres) Ini (untuk menangani) sesuatu gangguan yang terjadi pada keadaan tertib sipil. Beda sekali. Kalau RUU Kamnas itu pada tertib sipil, darurat sipil, dan darurat militer pada keadaan perang. (RUU Kamnas) Ini lingkupnya lebih luas," kata Purnomo, Selasa (29/1/2013), di Kantor Presiden.

Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Senin (28/1/2013) telah menandatangani Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penanganan Gangguan Keamanan. Melalui Inpres tersebut, kepala daerah diminta tidak ragu-ragu untuk bertindak mengatasi konflik komunal di daerahnya. Kepala daerah juga harus menyelesaikan konflik antaranggota masyarakat secara tuntas (Kompas, 29/1/2013). "Dalam dua tahun mendatang, tugas memelihara keamanan dalam negeri ditetapkan sebagai prioritas. Hari ini, saya mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2013. Inti dari inpres ini adalah instruksi saya untuk meningkatkan efektivitas penanganan gangguan keamanan di seluruh Tanah Air," ujar Presiden Susilo Bambang, Senin, di Jakarta Convention Center. Menurut Purnomo, Inpres tersebut jangan diterjemahkan sebagai ancaman. Justru inpres tersebut diterbitkan untuk menghadapi gangguan keamanan. Dalam penanganannya, polisi tetap berada di depan.  

"Prinsipnya, sekarang tidak bisa menunggu lagi kalau ada gangguan keamanan. Inpres ini untuk gangguan keamanan bukan ancaman," kata Menhan.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, Inpres No 2/2013 akan membuat penanganan kerusuhan di daerah lebih efektif. Semua unsur di UU Kepolisian, UU TNI, dan UU Intelijen dipadukan untuk menghadapi kerusuhan di daerah.

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Djoko Suyanto menyatakan, Inpres No 2/2013 dibuat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada. Termasuk di sini UU Penanganan Konflik Sosial dan UU Pemerintahan Daerah, yang menyebutkan kepala daerah wajib menjamin keamanan.

Dengan Inpres No 2/2013, setiap pemerintah daerah juga harus memiliki peta konflik dan rencana langkah penanganan pascakonflik karena setiap daerah memiliki karakteristik potensi konflik yang berbeda satu sama lain. Kepala daerah wajib pula memberi penjelasan kepada publik mengenai penanganan konflik dan pascakonflik.

Isi Inpres No 2/2013 antara lain pembentukan tim terpadu tingkat pusat yang dipimpin Menko Polhukam dan tim terpadu tingkat daerah yang dipimpin kepala daerah.

Selain itu juga tentang kewajiban kementerian yang tidak disebut langsung dalam inpres itu, tetapi terkait dalam pemulihan, seperti Kementerian Perumahan Rakyat dan Kementerian Kesehatan, untuk memberikan bantuan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com