Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Inpres Penanganan Gangguan Keamanan Tak Terkait RUU Kamnas

Kompas.com - 29/01/2013, 13:03 WIB
Christoporus Wahyu Haryo P

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -  Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro menampik pandangan, terbitnya Instruksi Presiden No 2/2013 tentang Penanganan Gangguan Keamanan ada hubungannya dengan Rancangan Undang-undang Keamanan Nasional.

"(Inpres) Tidak ada kaitannya dengan RUU Kamnas. (Inpres) Ini (untuk menangani) sesuatu gangguan yang terjadi pada keadaan tertib sipil. Beda sekali. Kalau RUU Kamnas itu pada tertib sipil, darurat sipil, dan darurat militer pada keadaan perang. (RUU Kamnas) Ini lingkupnya lebih luas," kata Purnomo, Selasa (29/1/2013), di Kantor Presiden.

Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Senin (28/1/2013) telah menandatangani Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penanganan Gangguan Keamanan. Melalui Inpres tersebut, kepala daerah diminta tidak ragu-ragu untuk bertindak mengatasi konflik komunal di daerahnya. Kepala daerah juga harus menyelesaikan konflik antaranggota masyarakat secara tuntas (Kompas, 29/1/2013). "Dalam dua tahun mendatang, tugas memelihara keamanan dalam negeri ditetapkan sebagai prioritas. Hari ini, saya mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2013. Inti dari inpres ini adalah instruksi saya untuk meningkatkan efektivitas penanganan gangguan keamanan di seluruh Tanah Air," ujar Presiden Susilo Bambang, Senin, di Jakarta Convention Center. Menurut Purnomo, Inpres tersebut jangan diterjemahkan sebagai ancaman. Justru inpres tersebut diterbitkan untuk menghadapi gangguan keamanan. Dalam penanganannya, polisi tetap berada di depan.  

"Prinsipnya, sekarang tidak bisa menunggu lagi kalau ada gangguan keamanan. Inpres ini untuk gangguan keamanan bukan ancaman," kata Menhan.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, Inpres No 2/2013 akan membuat penanganan kerusuhan di daerah lebih efektif. Semua unsur di UU Kepolisian, UU TNI, dan UU Intelijen dipadukan untuk menghadapi kerusuhan di daerah.

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Djoko Suyanto menyatakan, Inpres No 2/2013 dibuat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada. Termasuk di sini UU Penanganan Konflik Sosial dan UU Pemerintahan Daerah, yang menyebutkan kepala daerah wajib menjamin keamanan.

Dengan Inpres No 2/2013, setiap pemerintah daerah juga harus memiliki peta konflik dan rencana langkah penanganan pascakonflik karena setiap daerah memiliki karakteristik potensi konflik yang berbeda satu sama lain. Kepala daerah wajib pula memberi penjelasan kepada publik mengenai penanganan konflik dan pascakonflik.

Isi Inpres No 2/2013 antara lain pembentukan tim terpadu tingkat pusat yang dipimpin Menko Polhukam dan tim terpadu tingkat daerah yang dipimpin kepala daerah.

Selain itu juga tentang kewajiban kementerian yang tidak disebut langsung dalam inpres itu, tetapi terkait dalam pemulihan, seperti Kementerian Perumahan Rakyat dan Kementerian Kesehatan, untuk memberikan bantuan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com