JAKARTA, KOMPAS.com — Instruksi presiden (Inpres) untuk mengefektifkan penanganan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dinilai tidak akan berjalan efektif selama persoalan pada aspek koordinasi antarinstitusi tidak diselesaikan. Hal itu dikatakan Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Mahfudz Siddiq di Jakarta, Selasa ( 29/1/2013 ), menyikapi diterbitkannya Inpres Nomor 2 Tahun 2013 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Mahfudz mengatakan, sebenarnya tidak dibutuhkan lagi peraturan dalam penanganan masalah kamtibmas. Menurut dia, yang dibutuhkan adalah penguatan koordinasi seperti antara aparat intelijen daerah dan pusat sebagai langkah antisipasi dini.
"Lalu koordinasi pada level pimpinan daerah yang terdiri dari aparat sipil, polisi, TNI, dan kejaksaan," kata politisi Partai Keadilan Sejahtera itu.
Mahfudz menambahkan, kendala lain selama ini terjadi pada tahap penindakan oleh aparat. Jika melihat kompleksitas konflik, kata dia, diperlukan pendekatan multidimensi dan tidak semata dengan pendekatan keamanan dalam penyelesaian.
"Secara normatif inpres itu sudah baik karena diterjemahkan dari peraturan perundang-undangan. Persoalan terbesarnya justru bagaimana mengoperasionalkannya," kata Mahfudz.
Sebelumnya, Presiden mengkritik upaya pencegahan dan penanganan gangguan kamtibmas lantaran masih banyak terjadi konflik komunal di sejumlah daerah sepanjang 2012. Untuk itu, Presiden menetapkan penanganan gangguan kamtibmas menjadi prioritas kerja pemerintah dua tahun ke depan.
Dalam inpres, para kepala daerah, baik gubernur maupun bupati/wali kota, diharuskan terlibat dalam upaya pencegahan dan penanganan gangguan kamtibmas. Kepala daerah diwajibkan menyusun peta konflik di daerah dan langkah-langkah penanganan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.