Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Amran Batalipu: Rp 3 Miliar Sumbangan

Kompas.com - 29/01/2013, 02:37 WIB

Jakarta, Kompas - Mantan Bupati Buol, Sulawesi Tengah, Amran Abdullah Batalipu membantah menerima suap dari PT Hardaya Inti Plantations, perusahaan perkebunan sawit di Buol milik Siti Hartati Murdaya. Dia bersikukuh uang yang ia terima dari perusahaan tersebut sebesar Rp 3 miliar merupakan murni sumbangan.

Amran mengatakan hal tersebut ketika menyampaikan pleidoi atau pembelaan pribadinya dalam sidang perkara dugaan suap pengurusan hak guna usaha lahan perkebunan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (28/1).

”Uang tersebut murni sumbangan, yaitu dana kampanye dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Buol 2012,” kata Amran.

Amran juga berkilah, walaupun menerima sumbangan itu, uang tersebut diberikan bukan untuk menggerakkan dirinya agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya selaku Bupati Buol.

Pemberian uang dari PT Hardaya Inti Plantations (HIP), menurut dia, bermula dari paparan hasil survei lembaga riset Saiful Mujani yang menunjukkan dirinya memiliki peluang memenangi pemilihan umum kepala daerah untuk menjadi bupati kedua kalinya di Buol.

”Atas hasil survei tersebut, PT HIP berjanji memberi bantuan pilkada,” ujarnya.

Amran mengatakan, pembuatan tiga surat terkait izin hak guna usaha lahan perkebunan sawit PT HIP tak ada kaitannya dengan uang Rp 3 miliar tersebut. ”Surat-surat yang saya tanda tangani sama sekali tidak berkaitan dengan pemberian uang dan sama sekali tidak bertentangan dengan kewajiban saya,” ungkapnya.

Sebelumnya, Amran dituntut jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi dengan pidana penjara 12 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta serta harus membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 3 miliar. Jaksa menyatakan, Amran menerima suap dari PT HIP untuk pengurusan hak guna usaha perkebunan di Buol.

Terhadap tuntutan membayar uang pengganti Rp 3 miliar, Amran menilai tuntutan itu terlalu berlebihan. ”Uang itu bukan uang negara, melainkan uang pribadi yang berasal dari HIP milik Hartati Murdaya. Adanya tuntutan uang pengganti haruslah ditolak,” papar Amran.

Karena itu, ia memohon kepada majelis hakim agar memberikan putusan seadil-adilnya dan hukuman seringan-ringannya. Jaksa dalam tuntutannya menyimpulkan, Amran melanggar Pasal 2 Huruf a juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. (AMR)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com