JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menginstruksikan agar dalam dua tahun ke depan kepala daerah memprioritaskan tugas untuk ikut berperan menjaga keamanan di daerahnya. Hal itu tertuang dalam Instruksi Presiden No 2/2013 yang ditandatangani Presiden hari Senin (28/1/2013).
"Hari ini saya mengeluarkan Inpres No 2/2013, yang intinya instruksi saya untuk meningkatkan efektivitas penanganan gangguan keamanan di seluruh Tanah Air," kata Presiden di hadapan kepala daerah yang hadir dalam Rapat Kerja Pemerintah di Jakarta Convention Center, Senin.
Terbitnya Inpres tersebut dilatarbelakangi kondisi keamanan dalam negeri tahun 2012. Dalam catatan Presiden, sejumlah kekerasan, benturan sosial, konflik komunal, serta terorisme masih terjadi tahun lalu.
Hal itu menimbulkan tudingan bahwa keamanan dalam negeri tidak terjaga dengan baik. Bahkan negara dinilai tidak menjaga keamanan rakyatnya.
"Dengan inpres ini, situasi dalam negeri dapat kita jaga. Di samping Polri dibantu TNI, peran gubernur sangat besar," kata Presiden.
"Tidak boleh lagi ada keragu-raguan bertindak. Tidak boleh lagi terlambat mengatasi. Tidak boleh lagi tidak mencegah sesuatu yang sebenarnya bisa dicegah. Tidak boleh lagi ada penyelesaian yang tidak tuntas. Jangan menyimpan bom waktu," tegas Presiden.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.