Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini, KPK Periksa Kahar Muzakir

Kompas.com - 28/01/2013, 08:35 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Kahar Muzakir terkait penyidikan kasus dugaan korupsi Hambalang, Senin (28/1/2013). Kahar yang berasal dari fraksi Partai Golkar tersebut akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk dua tersangka kasus Hambalang, yakni mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng serta Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar.

"Iya, diperiksa sebagai saksi," kata Juru Bicara KPK Johan Budi saat dihubungi, Minggu (27/1/2013).

Sedianya, Kahar diperiksa bersama dengan adik Andi, Andi Zulkarnain Mallarangeng (Choel Mallarangeng) pada Jumat (17/1/2013) pekan lalu. Namun, pemeriksaan tersebut batal lantaran Gedung KPK, Kuningan, Jakarta kebanjiran. KPK memeriksa Kahar karena dia dianggap tahu seputar proyek Hambalang. Selaku anggota Komisi X DPR yang bermitra dengan Kemenpora, Kahar pernah mengikuti rapat pembahasan proyek Hambalang sekitar 2010.

Terkait penyidikan kasus Hambalang ini, KPK sudah memeriksa sejumlah anggota Komisi X DPR sebagai saksi. Sebelum memanggil Kahar, KPK memeriksa Primus Yustisio (Partai Amanat Nasional), I Gede Pasek Suardika (Partai Demokrat), Angelina Sondakh (Partai Demokrat), dan Mahyuddin (Partai Demokrat). Seusai diperiksa KPK, Primus dan Pasek mengaku ditanya soal rapat-rapat pembahasan proyek Hambalang di DPR. Pasek mengaku sudah menyerahkan dokumen rapat kepada KPK.

Menurut Pasek, hampir semua anggota Komisi X DPR saat itu menyetujui permintaan kenaikan anggaran Hambalang. Proyek tersebut, katanya, bukan bancakan Partai Demokrat. Sementara Primus mengatakan kalau proyek Hambalang semula ditolak banyak anggota Komisi X DPR. Hambalang dianggap tidak menjadi prioritas dibandingkan pelaksanaan SEA Games 2011. Kemudian Mahyuddin mengungkapkan kalau penetapan kontrak tahun jamak (multiyears) proyek Hambalang, tidak perlu melalui persetujuan DPR. Penyetujuan kontrak tahun jamak, menurutnya, jadi kewenangan Kementerian Keuangan.

Dalam kasus Hambalang, KPK menetapkan Andi dan Deddy sebagai tersangka. Keduanya diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, namus justru merugikan keuangan negara.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Skandal Proyek Hambalang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

    MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

    Nasional
    Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

    Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

    Nasional
    Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

    Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

    Nasional
    Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

    Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

    Nasional
    TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

    TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

    Nasional
    Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

    Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

    Nasional
    Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

    Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

    Nasional
    Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

    Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

    Nasional
    Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

    Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

    Nasional
    Mardiono Sebut Ada Ajakan Informal dari PAN dan Golkar Gabung ke Koalisi Prabowo-Gibran

    Mardiono Sebut Ada Ajakan Informal dari PAN dan Golkar Gabung ke Koalisi Prabowo-Gibran

    Nasional
    Jokowi Bertemu Bos Apple di Istana Besok Pagi, Akan Bahas Investasi

    Jokowi Bertemu Bos Apple di Istana Besok Pagi, Akan Bahas Investasi

    Nasional
    Otto Hasibuan Sebut Kubu Anies dan Ganjar Tak Mau Tahu dengan Hukum Acara MK

    Otto Hasibuan Sebut Kubu Anies dan Ganjar Tak Mau Tahu dengan Hukum Acara MK

    Nasional
    Sekjen PDI-P Ungkap Bupati Banyuwangi Diintimidasi, Diperiksa Polisi 6 Jam

    Sekjen PDI-P Ungkap Bupati Banyuwangi Diintimidasi, Diperiksa Polisi 6 Jam

    Nasional
    Menteri ESDM Jelaskan Dampak Konflik Iran-Israel ke Harga BBM, Bisa Naik Luar Biasa

    Menteri ESDM Jelaskan Dampak Konflik Iran-Israel ke Harga BBM, Bisa Naik Luar Biasa

    Nasional
    Jawab PAN, Mardiono Bilang PPP Sudah Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

    Jawab PAN, Mardiono Bilang PPP Sudah Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com