Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini, KPK Periksa Kahar Muzakir

Kompas.com - 28/01/2013, 08:35 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Kahar Muzakir terkait penyidikan kasus dugaan korupsi Hambalang, Senin (28/1/2013). Kahar yang berasal dari fraksi Partai Golkar tersebut akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk dua tersangka kasus Hambalang, yakni mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng serta Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar.

"Iya, diperiksa sebagai saksi," kata Juru Bicara KPK Johan Budi saat dihubungi, Minggu (27/1/2013).

Sedianya, Kahar diperiksa bersama dengan adik Andi, Andi Zulkarnain Mallarangeng (Choel Mallarangeng) pada Jumat (17/1/2013) pekan lalu. Namun, pemeriksaan tersebut batal lantaran Gedung KPK, Kuningan, Jakarta kebanjiran. KPK memeriksa Kahar karena dia dianggap tahu seputar proyek Hambalang. Selaku anggota Komisi X DPR yang bermitra dengan Kemenpora, Kahar pernah mengikuti rapat pembahasan proyek Hambalang sekitar 2010.

Terkait penyidikan kasus Hambalang ini, KPK sudah memeriksa sejumlah anggota Komisi X DPR sebagai saksi. Sebelum memanggil Kahar, KPK memeriksa Primus Yustisio (Partai Amanat Nasional), I Gede Pasek Suardika (Partai Demokrat), Angelina Sondakh (Partai Demokrat), dan Mahyuddin (Partai Demokrat). Seusai diperiksa KPK, Primus dan Pasek mengaku ditanya soal rapat-rapat pembahasan proyek Hambalang di DPR. Pasek mengaku sudah menyerahkan dokumen rapat kepada KPK.

Menurut Pasek, hampir semua anggota Komisi X DPR saat itu menyetujui permintaan kenaikan anggaran Hambalang. Proyek tersebut, katanya, bukan bancakan Partai Demokrat. Sementara Primus mengatakan kalau proyek Hambalang semula ditolak banyak anggota Komisi X DPR. Hambalang dianggap tidak menjadi prioritas dibandingkan pelaksanaan SEA Games 2011. Kemudian Mahyuddin mengungkapkan kalau penetapan kontrak tahun jamak (multiyears) proyek Hambalang, tidak perlu melalui persetujuan DPR. Penyetujuan kontrak tahun jamak, menurutnya, jadi kewenangan Kementerian Keuangan.

Dalam kasus Hambalang, KPK menetapkan Andi dan Deddy sebagai tersangka. Keduanya diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, namus justru merugikan keuangan negara.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Skandal Proyek Hambalang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

    Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

    Nasional
    Tok! Kasasi KPK Kabul, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

    Tok! Kasasi KPK Kabul, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

    Nasional
    Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

    Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

    Nasional
    Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

    Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

    Nasional
    Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

    Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

    Nasional
    Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

    Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

    Nasional
    Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

    Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

    Nasional
    Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

    Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

    Nasional
    2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

    2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

    Nasional
    Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

    Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

    [POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

    Nasional
    Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

    Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

    Nasional
    Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

    Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

    Nasional
    Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

    Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com