Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini, KPK Periksa Kahar Muzakir

Kompas.com - 28/01/2013, 08:35 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Kahar Muzakir terkait penyidikan kasus dugaan korupsi Hambalang, Senin (28/1/2013). Kahar yang berasal dari fraksi Partai Golkar tersebut akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk dua tersangka kasus Hambalang, yakni mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng serta Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar.

"Iya, diperiksa sebagai saksi," kata Juru Bicara KPK Johan Budi saat dihubungi, Minggu (27/1/2013).

Sedianya, Kahar diperiksa bersama dengan adik Andi, Andi Zulkarnain Mallarangeng (Choel Mallarangeng) pada Jumat (17/1/2013) pekan lalu. Namun, pemeriksaan tersebut batal lantaran Gedung KPK, Kuningan, Jakarta kebanjiran. KPK memeriksa Kahar karena dia dianggap tahu seputar proyek Hambalang. Selaku anggota Komisi X DPR yang bermitra dengan Kemenpora, Kahar pernah mengikuti rapat pembahasan proyek Hambalang sekitar 2010.

Terkait penyidikan kasus Hambalang ini, KPK sudah memeriksa sejumlah anggota Komisi X DPR sebagai saksi. Sebelum memanggil Kahar, KPK memeriksa Primus Yustisio (Partai Amanat Nasional), I Gede Pasek Suardika (Partai Demokrat), Angelina Sondakh (Partai Demokrat), dan Mahyuddin (Partai Demokrat). Seusai diperiksa KPK, Primus dan Pasek mengaku ditanya soal rapat-rapat pembahasan proyek Hambalang di DPR. Pasek mengaku sudah menyerahkan dokumen rapat kepada KPK.

Menurut Pasek, hampir semua anggota Komisi X DPR saat itu menyetujui permintaan kenaikan anggaran Hambalang. Proyek tersebut, katanya, bukan bancakan Partai Demokrat. Sementara Primus mengatakan kalau proyek Hambalang semula ditolak banyak anggota Komisi X DPR. Hambalang dianggap tidak menjadi prioritas dibandingkan pelaksanaan SEA Games 2011. Kemudian Mahyuddin mengungkapkan kalau penetapan kontrak tahun jamak (multiyears) proyek Hambalang, tidak perlu melalui persetujuan DPR. Penyetujuan kontrak tahun jamak, menurutnya, jadi kewenangan Kementerian Keuangan.

Dalam kasus Hambalang, KPK menetapkan Andi dan Deddy sebagai tersangka. Keduanya diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, namus justru merugikan keuangan negara.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Skandal Proyek Hambalang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

    ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

    Nasional
    Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

    Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

    Nasional
    Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

    Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

    Nasional
    Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

    Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

    Nasional
    Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

    Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

    Nasional
    Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

    Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

    Nasional
    Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

    Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

    Nasional
    Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

    Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

    Nasional
    Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

    Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

    Nasional
    TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

    TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

    Nasional
    Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

    Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

    Nasional
    Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

    Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

    Nasional
    Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

    Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

    Nasional
    Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

    Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

    Nasional
    Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

    Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com