Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Diminta Usut Keterlibatan Boediono dalam Kasus BLBI

Kompas.com - 27/01/2013, 20:50 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi diminta mengusut keterlibatan Wakil Presiden Boediono dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Selaku direktur BI saat itu, Boediono bersama jajaran direksi BI lainnya, memutuskan untuk memberikan kelonggaran fasilitas terhadap sejumlah bank ketika dikhawatirkan terjadi persoalan likuiditas dan penarikan dana oleh nasabah (rush).

Keputusan dewan direksi BI yang diambil dalam rapat 15 Agustus dan 20 Agustus 1997 ini dianggap sebagai pangkal kasus BLBI yang menimbulkan kerugian negara triliunan rupiah.

"Jangan memotong kasus BLBI, direksi yang lainnya ada yang diseret ke pengadilan, tapi ada juga yang belum. Harapan kita tinggal KPK, tapi KPK memang tidak seindah yang kita bayangkan. Bagaimana KPK harus didesak agar tidak menggunakan standar ganda dalam pengusutan kasus korupsi," kata anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Ahmad Yani dalam diskusi bertajuk "Penjara dan Pemakzulan Terkait Fakta Hukum Keterlibatan Boediono dalam Skandal BLBI" di Jakarta, Minggu (27/1/2013).

Diskusi tersebut diselenggarakan Petisi 28. Menurut Yani, keterlibatan Boediono dalam kasus ini sudah jelas. Putusan Mahkamah Agung No 977, 979, 981 K/Pid/2004 tanggal 10 Juni 2005, menyebut Boediono ikut dalam rapat Direksi BI pada 15 Agustus 1997. Hasil rapat tersebut intinya mengizinkan pemberian bantuan likuiditas dengan memberikan fasilitas kelonggaran berupa fasilitas saldo debet kepada kantor pusat atau cabang Bank yang mengalami kesulitan likuiditas hingga gejolak mereda.

Boediono juga terlibat dalam rapat 20 Agustus 1997 yang hasilnya memutuskan untuk kembali mengucurkan bantuan likuiditas dengan alasan perbankan belum pulih. Bantuan diberikan kepada Bank Danamon dan bank lainnya, yang disebut mengalami penarikan dana cukup besar oleh pihak ketiga. Sekitar 18 Bank diberikan diberikan fasilitas tersebut.

Menurut putusan MA, hasil rapat tanggal 15 Agustus dan 20 Agustus inilah yang menjadi dasar oleh tiga terdakwa, yakni Hendrobudiyanto (direktur I), Heru Soepraptomo (Direktur II), dan Paul Soetopo (Direktur III), menyalahgunakan kewenangannya dan melakukan perbuatan melawan hukum sehingga menimbulkan kerugian negara. Ketiganya divonis bersalah melakukan korupsi secara bersama- sama dan dihukum penjara satu tahun enam bulan.

"Pada waktu Antasari, KPK udah bikin tim untuk kasus ini, tapi mungkin karena operasi intelijien, dia jadi pesakitan," ujar Yani.

Menurutnya, KPK sebenarnya bisa mengusut kasus dugaan korupsi BLBI ini. Alasan KPK yang mengatakan tidak bisa mengusut kasus yang terjadi sebelum lembaga antikorupsi itu berdiri, menurutnya, tidak relevan.

Yani mengatakan, KPK sebenarnya bisa mengambil alih atau mensupervisi kasus ini dari Kejaksaan Agung. "Bukan diusut dari awal, tapi diambil alih ya," tambahnya.

Aktivis Petisi 28, Haris Rusly dalam kesempatan yang sama mengatakan, pihaknya akan menjadikan dokumen putusan MA tersebut sebagai barang bukti yang akan disampaikan kepada Kejaksaan Agung dan DPR. Rusly menuntut agar keterlibatan Boediono diusut.

"Jangan sampai ada yang berkuasa, bisa berbuat seenaknya. Kalau Boediono ini yang sekarang jadi wapres tidak berhasil kita tangkap, maka ini akan jadi preseden buruk ke depannya," ujar Rusli.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

    Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

    Nasional
    Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

    Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

    Nasional
    Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

    Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

    Nasional
    2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

    2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

    Nasional
    Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

    Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

    [POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

    Nasional
    Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

    Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

    Nasional
    Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

    Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

    Nasional
    Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

    Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

    Nasional
    Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

    Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

    Nasional
    AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

    AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

    Nasional
    Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

    Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

    Nasional
    Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

    Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

    Nasional
    AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

    AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com