Jakarta, Kompas
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Rusli, Jumat (25/1), sebagai saksi untuk tujuh tersangka yang merupakan anggota DPRD Riau, yakni Adrian Ali, Abu Bakar Siddik, Tengku Muhazza, Zulfan Heri, Muhammad Rum Zen, Turoechan Asyari, dan Syarif Hidayat. Seusai diperiksa selama lima jam, Rusli mengatakan, pemeriksaan terhadap dirinya dilakukan setelah KPK kembali menahan tujuh anggota DPRD yang menjadi tersangka itu. KPK sebelumnya memeriksa Rusli untuk tiga anggota DPRD lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka kasus ini.
”Saya ditanya untuk kesaksian tujuh anggota DPRD. Sebelumnya tiga orang, saya sudah memberikan keterangan,” katanya.
Rusli membantah telah memerintahkan bawahannya memberi uang suap kepada sejumlah pihak, termasuk anggota DPRD Riau, dalam memuluskan revisi Perda No 6/2012. ”Tidak ada perintah saya. Makanya saya bilang, tiga orang sudah divonis. Di vonis itu, nama saya sudah tidak ada lagi,” ujar Rusli.
Dalam surat dakwaan kepada Lukman Abbas, mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau dan staf ahli gubernur, jaksa KPK menyebut Rusli menerima uang Rp 500 juta dan menyetujui uang suap lebih dari 1 juta dollar Amerika Serikat kepada anggota Komisi X DPR. Suap tersebut untuk meminta dana APBN menyangkut kekurangan dana stadion utama Pekan Olahraga Nasional (PON) senilai Rp 290 miliar.
Awalnya, Oktober 2011, Lukman selaku Kepala Dispora Riau melaporkan kepada Rusli, proyek stadion utama PON kekurangan dana Rp 290 miliar. Dana itu diperlukan untuk membayar utang kontrak pembangunan stadion utama Rp 165 miliar dan utang kontrak infrastruktur stadion utama Rp 125 miliar.
Untuk minta dana APBN, Rusli mengajak Lukman dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Riau SF Haryanto bertemu Ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto di ruangan Setya di Gedung DPR.