Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU: "Hamba Allah" Haram Sumbang Dana Kampanye Parpol

Kompas.com - 26/01/2013, 01:48 WIB
Aditya Revianur

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, draf peraturan KPU tentang pengaturan dana kampanye partai politik sudah diselesaikan. Naskah itu, lanjutnya, akan dikonsultasikan terlebih dulu dengan pihak eksekutif dan legislatif.

Dalam draf itu, parpol diharuskan mendaftarkan rekening partai yang digunakan untuk kampanye. Selain itu, parpol juga diwajibkan menyebut dengan rinci pihak yang menyumbang ke kas partai.

"Yang menyumbang di atas Rp 30 juta harus tulis NPWP (nomor pokok wajib pajak). Istilah penyumbang harus jelas, tidak ada lagi yang bisa menulis 'hamba Allah' sebagai penyumbang," kata Ferry di kantornya, Jakarta, Jumat (25/1/2013).

Ferry menambahkan, pengaturan dana kampanye itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif. Dalam Pasal 20 UU Pemilu Legislatif, disebutkan mengenai peraturan dana kampanye yang wajib menyertakan NPWP. Menurutnya, hal itu agar dana yang masuk tidak termasuk dalam unsur pidana, seperti uang dari perbuatan korupsi.

"Kita harapkan adanya goodwill dari partai politik untuk melaporkan dana kampanyenya. Jadi harus ada satu pintu dalam rekening dana kampanyenya. Tapi harus diyakini bahwa PPATK juga melihat dana yang digunakan untuk kampanye itu sesuai atau tidak," tuturnya.

Ferry menambahkan, hal lain yang dicantumkan dalam PKPU adalah tentang laporan penggunaan dana kampanye. Ia mengatakan, laporan penggunaan dana kampanye partai harus diaudit oleh kantor akuntan publik yang kredibel. Selain itu, parpol juga diwajibkan melapor ke KPU secara berkala menyangkut penggunaan dana itu.

"Tiga bulan sekali wajib lapor ke kami," pungkasnya.

Sementara itu, politikus Partai Amanat Nasional (PAN), Yandri Susanto, menjelaskan, partainya sangat siap diaudit terkait dana kampanye. Menurutnya, PAN telah membuktikan diri siap menghadapi kampanye yang transparan. Partai lainnya, lanjut Yandri, juga harus mendukung kebijakan KPU tersebut, tidak hanya PAN.

"Jadi soal transparansi dana kampanye itu kita harus siap dibuka rekeningnya. DPR itu isinya berbagai macam partai politik, jangan sampai, kita pembuat UU justru melanggar UU. Parpol tidak perlu takut, mana yang diminta dibuka ya dibuka agar lebih transparan kan," kata anggota Komisi II DPR itu.

Sedangkan Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arwani Thomasi menekankan, PPATK juga harus aktif mengawasi dana kampanye. KPU, menurutnya harus didukung oleh PPATK. Pasalnya, kampanye harus dilakukan terbuka dan transparan. Hal itu, tidak dapat dibebankan semuanya pada KPU.

"Selain anonim (Hamba Allah), juga harus dihindari ada orang-orang yang tidak jelas dalam memberikan dana kampanye. PPATK bisa fokus di sini, tidak hanya fokus pada rekening gendut para pejabat publik," kata mantan wakil ketua Pansus UU Pemilu itu.

Lebih jauh Arwani menambahkan, seharusnya PPATK juga dapat mengawasi dana para caleg parpol. PPATK, lanjutnya, perlu menanyakan dana caleg sehingga dapat memasang baliho dan spanduk. Selain itu, pemasangan iklan caleg di media massa juga patut dipertanyakan PPATK.

"Itu agar bisa menghasilkan wakil rakyat yang lolos pemilu menjadi berkualitas," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
'Checks and Balances' terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

"Checks and Balances" terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasional
PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

Nasional
Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Nasional
Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Nasional
Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com