Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU: "Hamba Allah" Haram Sumbang Dana Kampanye Parpol

Kompas.com - 26/01/2013, 01:48 WIB
Aditya Revianur

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, draf peraturan KPU tentang pengaturan dana kampanye partai politik sudah diselesaikan. Naskah itu, lanjutnya, akan dikonsultasikan terlebih dulu dengan pihak eksekutif dan legislatif.

Dalam draf itu, parpol diharuskan mendaftarkan rekening partai yang digunakan untuk kampanye. Selain itu, parpol juga diwajibkan menyebut dengan rinci pihak yang menyumbang ke kas partai.

"Yang menyumbang di atas Rp 30 juta harus tulis NPWP (nomor pokok wajib pajak). Istilah penyumbang harus jelas, tidak ada lagi yang bisa menulis 'hamba Allah' sebagai penyumbang," kata Ferry di kantornya, Jakarta, Jumat (25/1/2013).

Ferry menambahkan, pengaturan dana kampanye itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif. Dalam Pasal 20 UU Pemilu Legislatif, disebutkan mengenai peraturan dana kampanye yang wajib menyertakan NPWP. Menurutnya, hal itu agar dana yang masuk tidak termasuk dalam unsur pidana, seperti uang dari perbuatan korupsi.

"Kita harapkan adanya goodwill dari partai politik untuk melaporkan dana kampanyenya. Jadi harus ada satu pintu dalam rekening dana kampanyenya. Tapi harus diyakini bahwa PPATK juga melihat dana yang digunakan untuk kampanye itu sesuai atau tidak," tuturnya.

Ferry menambahkan, hal lain yang dicantumkan dalam PKPU adalah tentang laporan penggunaan dana kampanye. Ia mengatakan, laporan penggunaan dana kampanye partai harus diaudit oleh kantor akuntan publik yang kredibel. Selain itu, parpol juga diwajibkan melapor ke KPU secara berkala menyangkut penggunaan dana itu.

"Tiga bulan sekali wajib lapor ke kami," pungkasnya.

Sementara itu, politikus Partai Amanat Nasional (PAN), Yandri Susanto, menjelaskan, partainya sangat siap diaudit terkait dana kampanye. Menurutnya, PAN telah membuktikan diri siap menghadapi kampanye yang transparan. Partai lainnya, lanjut Yandri, juga harus mendukung kebijakan KPU tersebut, tidak hanya PAN.

"Jadi soal transparansi dana kampanye itu kita harus siap dibuka rekeningnya. DPR itu isinya berbagai macam partai politik, jangan sampai, kita pembuat UU justru melanggar UU. Parpol tidak perlu takut, mana yang diminta dibuka ya dibuka agar lebih transparan kan," kata anggota Komisi II DPR itu.

Sedangkan Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arwani Thomasi menekankan, PPATK juga harus aktif mengawasi dana kampanye. KPU, menurutnya harus didukung oleh PPATK. Pasalnya, kampanye harus dilakukan terbuka dan transparan. Hal itu, tidak dapat dibebankan semuanya pada KPU.

"Selain anonim (Hamba Allah), juga harus dihindari ada orang-orang yang tidak jelas dalam memberikan dana kampanye. PPATK bisa fokus di sini, tidak hanya fokus pada rekening gendut para pejabat publik," kata mantan wakil ketua Pansus UU Pemilu itu.

Lebih jauh Arwani menambahkan, seharusnya PPATK juga dapat mengawasi dana para caleg parpol. PPATK, lanjutnya, perlu menanyakan dana caleg sehingga dapat memasang baliho dan spanduk. Selain itu, pemasangan iklan caleg di media massa juga patut dipertanyakan PPATK.

"Itu agar bisa menghasilkan wakil rakyat yang lolos pemilu menjadi berkualitas," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com