Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gubernur Jadi Saksi Kasus Suap PON

Kompas.com - 25/01/2013, 11:33 WIB

JAKARTA, Kompas.com - Gubernur Riau Rusli Zainal memenuhi panggilan KPK sebagai saksi untuk tujuh tersangka kasus dugaan suap pembahasan Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2010 tentang Dana Pengikatan tahun Jamak Pembangunan Venue Pekan Olahraga Nasional (PON) Riau 2012.
    
"Insya-Allah nanti saya sampaikan yang sebenanrnya," ucap Rusli saat tiba di gedung KPK, Jakarta, Jumat.
    
Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Riau itu tiba sekitar pukul 09.10 WIB. Rusli datang ditemani seorang ajudannya dan tidak mau banyak berkomentar terkait pemeriksaannya. "Hari ini sebagai saksi.. Nanti ya..nanti," kata Rusli yang mengenakan batik warna kuning ini.
    
Juru Bicara KPK, Johan Budi SP mengatakan Rusli Zainal diperiksa KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tujuh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. "Benar, KPK akan periksa Gubernur Riau, kapasitas sebagai saksi untuk 7 tersangka anggota DPRD Prov Riau," tutur Johan.

KPK menilai kasus ini akan terus berkembang dan tidak berhenti pada penetapan ke tujuh tersangka dari anggota DPRD Provinsi Riau itu. Proses penyidikan menurut Johan tidak mengarahkan kepada siapapun tergantung temuan penyidik KPK.

KPK resmi menahan tujuh anggota DPRD Provinsi Riau terkait dugaan kasus korupsi PON XVIII di Riau pada Selasa (15/1). Ketujuh anggota DPRD Riau tersebut yaitu Adrian Ali (PAN), Abubakar Siddik (Golkar), Tengku Muhazza (Demokrat), Zulfan Heri (Golkar), Syarif Hidayat (PPP), Muh Rum Zen (PPP) dan Turoechan Asyari (PDIP). Ketujuh Anggota dewan yang merupakan anggota Panitia Khusus (Pansus) revisi Perda PON itu.

Mereka disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b, atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto Undang-undang nomor 20 tahun 2001 Junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHAP.

Menurut Johan, satu tersangka akan ditahan di rutan Guntur yakni Turoechan Asyari, dan Empat tersangka yang ditahan di Rutan Cipinang yaitu Andrian Ali, Abubakar Siddik, Tengku Muhazza, serta Zulfan Heri. Sedangkan dua tersangka yang ditahan di rutan KPK yakni, Syarif Hidayat dan Muh Rum Zen.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com