JAKARTA, KOMPAS.com — Chief Executive Officer (CEO) Fox Indonesia, Andi Zulkarnain Mallarangeng (Choel Mallarangeng), memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (25/1/2013). Choel, yang juga adik mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng, akan dimintai keterangan sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi Hambalang.
"Saya datang memenuhi undangan KPK yang kedua, saya sudah pengin sekali datang dari kemarin-kemarin," kata Choel, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat sekitar pukul 10.00 WIB.
Dia didampingi kakaknya yang juga juru bicara keluarga Mallarangeng, Rizal Mallarangeng. Kepada wartawan, Choel berjanji akan kooperatif saat diperiksa penyidik KPK nantinya. Dia berjanji akan memberitahukan apa pun yang pernah dialami, didengar, dan dilihat terkait proyek Hambalang.
"Saya belum tahu apa yang akan ditanyakan penyidik. Kita tunggu sama-sama beberapa jam setelah ini. Saya akan sampaikan konferensi pers soal apa-apa saja yang ditanyakan," ucap Choel.
Saat ditanya apakah dia membawa bukti dokumen atau apa pun yang berkaitan dengan Hambalang, Choel mengaku tidak membawa apa-apa karena belum tahu apa yang akan ditanyakan penyidik. Mengenai namanya yang disebut sebagai penerima uang dari perusahaan subkontraktor proyek Hambalang, Choel enggan berkomentar dulu.
"Nanti pada saat penyidikan akan saya jelaskan dan setelah itu saya akan melakukan jumpa pers mengenai itu," ucapnya.
Rizal Mallarangeng menambahkan, pihaknya berharap KPK segera membongkar skandal kasus Hambalang ini. Rizal selama ini menuding pihak lain terlibat dalam kasus tersebut. Salah satu yang dianggapnya paling bertanggung jawab adalah Menteri Keuangan Agus Martowardojo dan Wakil Menkeu Anny Ratnawati, mantan Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu.
Menurut Rizal, jika Agus dan Anny tidak menyetujui anggaran Hambalang yang dalam kontrak tahun jamak (multiyears), kasus korupsi ini tidak akan menimpa kakaknya, Andi Alfian Mallarangeng. "KPK jangan terlalu lama. Sudah jelas sebenarnya siapa yang berada di balik skandal besar proyek Hambalang," ujarnya.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Andi beserta Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar sebagai tersangka. Keduanya diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang sehingga menimbulkan kerugian negara. Adapun Choel diperiksa karena dianggap tahu seputar proyek Hambalang. Dalam persidangan kasus suap wisma atlet SEA Games, terungkap ada uang dari Grup Permai yang ditujukan kepada Choel terkait proyek di Kemenpora. Informasi ini kemudian dibantah Choel.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Kamis pekan lalu, mengungkapkan, KPK akan menggali keterangan seputar peran Choel dalam proyek Hambalang. KPK, kata Bambang, akan memeriksa latar belakang Choel dan semua hal yang berkaitan dengan kasus. KPK pun berharap Choel mau memberikan keterangan secara jujur sehingga KPK bisa mengembangkan penyidikan kasus itu. Terkait penyidikan kasus Hambalang, KPK sudah mencegah Choel bepergian ke luar negeri. Pencegahan diajukan ke Imigrasi bersamaan dengan pencegahan terhadap Andi Mallarangeng dan pejabat PT Adhi Karya M Arief Taufiqurrahman.
Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Skandal Proyek Hambalang