Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini, KPK Periksa Gubernur Riau

Kompas.com - 25/01/2013, 09:03 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Gubernur Riau Rusli Zainal terkait penyidikan kasus dugaan suap pembahasan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Dana Pengikatan Tahun Jamak Pembangunan Venue Pekan Olahraga Nasional (PON) Riau 2012, Jumat (25/1/2013). Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, Rusli akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tujuh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau yang menjadi tersangka kasus tersebut.

"Diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap PON Riau untuk tujuh tersangka itu," kata Johan saat dihubungi, Jumat.

Ketujuh anggota DPRD itu adalah Adrian Ali (Partai Amanat Nasional), Abu Bakar Siddik (Partai Golkar), Zulfan Heri (Partai Golkar), Syarif Hidayat (Partai Persatuan Pembangunan), Tengku Muazza (Partai Demokrat), Mohammad Roem Zein (Partai Persatuan Pembangunan), dan Turoechman Asy'ari (PDI-Perjuangan). Mereka ditahan KPK di tiga rutan secara terpisah sejak 15 Januari.

Terkait penyidikan kasus dugaan suap PON Riau, pemeriksaan Rusli ini bukan yang pertama kali. Sebelumnya, politikus Partai Golkar itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lainnya. Dalam kasus ini, ada lebih dari 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Adapun Rusli kerap disebut namanya dalam persidangan para tersangka sebelum ini.

Surat dakwaan jaksa KPK yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Riau, beberapa waktu lalu, menyebut Rusli sebagai pihak yang diduga ikut menyuap anggota DPRD Riau terkait pembahasan Raperda tersebut. Rusli disebut menginstruksikan agar Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga saat itu, Lukman Abbas, memenuhi permintaan uang lelah anggota DPRD. Dalam surat dakwaan Lukman Abbas, jaksa KPK menyebut Rusli menerima uang senilai Rp 500 juta dan menyetujui uang suap senilai lebih dari 1 juta dollar Amerika Serikat kepada anggota Komisi X DPR.

Suap tersebut untuk meminta dana APBN menyangkut kekurangan dana stadion utama PON senilai Rp 290 miliar. Terkait peran Rusli dalam kasus ini, Ketua KPK Abraham Samad (23/1/2013) mengungkapkan, pihaknya akan menentukan status Rusli dalam gelar perkara.

"Tunggu saja ekspose itu, kita akan menentukan status yang bersangkutan. Common sense Anda sama dengan common sense kita," ujar Abraham.

Jika lima unsur pimpinan KPK tidak berhalangan hadir, pada Jumat (25/1/2013) hari ini, gelar perkara akan dilakukan. "Semoga Jumat bisa kumpul semuanya, lima-limanya (pimpinan KPK), itu bisa dilakukan ekspose perkara," tambah Abraham.

Selain dalam kasus PON Riau, KPK mengusut keterlibatan Rusli dalam dugaan korupsi izin usaha pemanfaatan hasil hutan Pelalawan dan Siak. Kasus ini menyeret Bupati Siak Arwin A.S serta Bupati Pelalawan Tengku Azmun. Keduanya sudah divonis masing-masing 4 tahun dan 11 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

    Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

    Nasional
    TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

    TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

    Nasional
    Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

    Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

    Nasional
    Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

    Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

    Nasional
    TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

    TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

    Nasional
    Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

    Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

    Nasional
    Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

    Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

    Nasional
    Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

    Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

    Nasional
    Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

    Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

    Nasional
    Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

    Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

    Nasional
    Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

    Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

    Nasional
    Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

    Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

    Nasional
    Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

    Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

    Nasional
    Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

    Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

    Nasional
    Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com