PADANG, KOMPAS.com- Undang-Undang Nomor 40/1999 tentang Pers hingga saat ini relatif belum banyak digunakan sebagian advokat.
Pjs Direktur LBH Pers Padang Roni Saputra, Kamis (24/1/2013), mengatakan, hal itu tampak dari sejumlah kasus terkait profesi jurnalis yang ditangani sebagian advokat. Menurut dia, data statistik yang secara pasti menunjukkan hal tersebut memang belum tersedia.
Roni mengatakan, alih-alih UU Pers, justru yang lebih jadi preferensi ialah penggunaan pasal-pasal dalam KUHP. Hal itu banyak terjadi.
"Sulit menemukan advokat yang mengarahkan kliennya untuk menyelesaikan kasus terkait pers dengan UU Pers," katanya.
Roni menambahkan, untuk meretas persoalan tersebut LBH Pers melakukan lokakarya tentang UU Pers yang diikuti juga oleh para advokat. Menurut Roni, sebagian advokat itu menerima isi lokakarya sekalipun memang tidak ada jami nan terhadap implementasinya kelak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.