Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Abraham Samad Bersyukur Hukuman Nazaruddin Lebih Berat

Kompas.com - 23/01/2013, 21:32 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menyambut baik putusan Mahkamah Agung (MA) yang memperberat hukuman mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, dari empat tahun 10 bulan menjadi tujuh tahun penjara. Menurut Abraham, pemberatan hukuman inilah yang sebenarnya diinginkan KPK agar dapat menciptakan efek jera.

"Alhamdulillah, karena itulah yang kita inginkan, supaya ada efek jera," kata Abraham di Jakarta, Rabu (23/1/2013).

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, KPK akan segera mengeksekusi Nazaruddin begitu menerima petikan kasasi MA. Dengan demikian, Nazaruddin akan berstatus sebagai terpidana yang harus menjalani masa hukuman tujuh tahun penjara.

Dalam amar putusannya, MA memperberat hukuman Nazaruddin dari empat tahun 10 bulan menjadi tujuh tahun penjara. MA juga menambah hukuman denda untuk Nazaruddin dari Rp 200 juta menjadi Rp 300 juta. Nazaruddin dianggap terbukti menerima hadiah yang berkaitan dengan jabatannya dalam kasus wisma atlet SEA Games. Menurut hakim agung, Nazaruddin terbukti sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 12 b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan dakwaan pertama. Putusan ini sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang menyatakan Nazaruddin terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Jadi, yang dipakai dasar oleh hakim di tingkat kasasi adalah Pasal 12 b. Tuntutan KPK kan juga pasal 12 b," kata Johan.

Putusan kasasi ini, menurut Johan, merupakan upaya hukum terakhir yang dilakukan KPK. Johan mempersilakan saja jika pihak Nazaruddin akan mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi tersebut.

"KPK berhenti pada kasasi, kalau ada langkah hukum dari terpidana, ya silakan saja," ujarnya.

Meski demikian, lanjutnya, KPK tidak berhenti mengembangkan kasus suap wisma atlet SEA Games yang melibatkan Nazaruddin tersebut. Salah satu hasil pengembangan kasus ini, KPK menjerat Nazaruddin dengan pasal tindak pidana pencucian uang terkait pembelian saham perdana PT Garuda Indonesia. Kasus wisma atlet SEA Games ini pun menjadi titik awal KPK mengusut kasus dugaan penerimaan suap kepengurusan anggaran di Kementerian Pendidikan Nasional (sekarang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) yang menjerat anggota DPR Angelina Sondakh.

Baca juga:
Hukuman Nazaruddin Jadi Tujuh Tahun
KPK Segera Eksekusi Nazaruddin

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Selain Menteri PDI-P, Menteri dari Nasdem dan 2 Menteri PKB Tak Ikut Buka Puasa Bersama Jokowi

Selain Menteri PDI-P, Menteri dari Nasdem dan 2 Menteri PKB Tak Ikut Buka Puasa Bersama Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com