JAKARTA, KOMPAS.com - Pemeriksaan kasus dugaan suap proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Tarahan yang diduga melibatkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Emir Moeis, rupanya sampai ke luar negeri. Komisi Pemberantasan Korupsi (WNI) memeriksa seorang warga negara Indonesia di kantor Kedutaan Besar Indonesia di Amerika Serikat sebagai saksi untuk Emir. Pemeriksaan warga negara Indonesia tersebut dilakukan pada tahun 2012.
"Saksi Emir ada yang diperiksa di Kedutaan Besar Indonesia di Amerika, saksinya orang Indonesia," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Selasa (22/1/2013).
Namun, Johan enggan mengungkap identitas saksi diperiksa di luar negeri tersebut. Menurut Johan, pemeriksaan saksi itu dilakukan di luar negeri lantaran ada hal yang tidak memungkinkan baginya untuk diperiksa di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta.
"Pemeriksaan itu bisa dilakukan di mana saja, asal di wilayah Indonesia," tambah Johan.
Dalam kasus dugaan korupsi proyek PLTU Tarahan ini, Emir diduga menerima suap sekitar 300.000 dollar AS dari PT Alstom Indonesia. Proyek PLTU Tarahan itu pun dimenangkan perusahaan asing tersebut. Informasi dari KPK menyebutkan, uang 300.000 dollar AS itu diterima Emir secara bertahap dalam kurun waktu 2004-2005. Aliran dana ke Emir ini salah satunya terlacak dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Sejauh ini, KPK belum memeriksa apalagi menahan Emir setelah menetapkan politikus PDI Perjuangan itu sebagai tersangka pada 20 Juli 2012. Menurut Johan, pemeriksaan Emir bisa saja dilakukan menjelang berkas penyidikannya rampung. Kendati demikian, Johan menegaskan kalau proses penyidikan kasus PLTU ini tetap berjalan. Kasus ini bahkan pernah disebut sebagai salah satu prioritas KPK.
"Prioritas itu penanganan kasus ini sendiri," tambah Johan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.