Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemberhentian Daming Didukung

Kompas.com - 22/01/2013, 03:20 WIB

Jakarta, Kompas - Keputusan Komisi Yudisial untuk menghadapkan Ketua Pengadilan Tinggi Palembang M Daming Sunusi ke Majelis Kehormatan Hakim mendapat dukungan anggota Komisi III DPR. Daming pantas dicopot dari jabatannya sebagai hakim.

Hal tersebut setidaknya diungkapkan anggota Komisi III dari Fraksi PDI-P, Eva Kusuma Sundari, dan anggota Komisi III dari Fraksi Golkar, Nudirman Munir, saat dijumpai di sela-sela seleksi calon hakim agung, Senin (21/1).

”Kalau dari segi moral, itu (hukuman) sangat pantas. Karena ini berkaitan dengan moral, walau keceplosan, itu menunjukkan watak, ya. Cuma, kita serahkan saja pada Majelis Kehormatan Hakim (MKH) bagaimana tindak lanjutnya,” ungkap Nudirman.

Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan sanksi pemberhentian dari jabatan hakim melalui mekanisme MKH. Pekan ini, KY akan mengirimkan surat resmi ke Mahkamah Agung perihal rekomendasi tersebut.

Terkait rekomendasi sanksi itu, Eva menyatakan, KY memiliki landasan yang cukup kuat untuk mengajukan pemberhentian Daming. Selain melanggar kode etik, sanksi tersebut juga seiring dengan permintaan masyarakat.

Daming diprotes keras publik atas pernyataannya tentang pemerkosaan. Ia mengatakan, hukuman mati untuk pemerkosa patut dipikirkan karena yang memerkosa dan yang diperkosa sama-sama menikmati.

Menurut Nudirman, sanksi untuk Daming memang sudah selayaknya. Ia menentang opini masyarakat. Sesuatu yang seharusnya tidak disampaikan oleh seorang calon hakim agung.

Meskipun demikian, katanya, pihaknya menyerahkannya kepada MKH. Namun, ia mengingatkan, selain hal yang memberatkan, seperti pernyataan Daming, MKH perlu pula mempertimbangkan hal meringankan, misalnya Daming telah bertugas sebagai hakim puluhan tahun.

Sementara Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji dan anggota Komisi III DPR, Trimedya Panjaitan, mengatakan, ungkapan Daming merupakan perbuatan tidak profesional (unprofessional conduct). Akan tetapi, itu masih termasuk pelanggaran etik ringan dan tidak perlu diproses di MKH karena tidak terkait dengan penanganan suatu perkara.

Indriyanto memahami, ungkapan Daming itu menyinggung perasaan publik karena terkait moralitas. Namun, perbuatan Daming tidak terkait dengan pelanggaran etik berat dalam penanganan perkara, seperti suap. ”Sanksi berupa teguran tertulis dari Mahkamah Agung sudah cukup memberatkan bagi calon hakim agung,” katanya. Menurut Trimedya, hukuman harus sesuai dengan perbuatan. (ANA/FER)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com