Jakarta, Kompas
Mantan pegawai eselon IV Direktorat Jenderal Pajak di Kantor Pajak Pratama Sidoarjo Selatan tersebut mengakui diminta oleh James Gunaryo sebagai konsultan pajak untuk PT Bhakti Investama (BHIT). James adalah orang yang dianggap menyuap Tommy. Dalam versi jaksa, uang suap sebesar Rp 240 juta merupakan jasa konsultasi pajak yang diberikan komisaris independen PT BHIT, Antonius Z Tonbeng.
Dalam sidang sebelumnya, ketika diperiksa sebagai saksi,
Tommy merinci, uang Rp 100 juta merupakan pelunasan utang dari James, sedangkan Rp 140 juta merupakan pemberian hasil konsultasi pajak. Di hadapan majelis hakim yang diketuai Dharmawati Ningsih, merujuk pada perkataan James, Tommy mengatakan, status uang Rp 140 juta tersebut adalah uang jasa konsultasi pajak untuk BHIT dan yang lain.
Dalam pemeriksaan sebelumnya, paling tidak ada enam perusahaan yang dibantu Tommy untuk konsultasi pajak. ”Uang itu (Rp 140 juta) untuk konsultasi semua perusahaan. ’Tom, ini konsultasi Bhakti Investama dan yang lain’,” kata Tommy menirukan perkataan James.
Dalam kesempatan itu, ia membantah pemberitaan di media massa soal tuduhan telah melakukan praktik pencucian bekerja sama dengan teman wanitanya bernama Dina Susanti. ”Saya tidak kenal dan tak pernah bertemu Dina. Dia juga bukan istri (kedua) saya,” ujarnya menjawab pertanyaan penasihat hukumnya.
Akibat pemberitaan tersebut, keluarga, terutama istrinya, sempat curiga dan memarahinya, bahkan meminta cerai. Tommy juga membantah memiliki aset berupa gerai toko di sebuah kawasan bisnis di Surabaya. ”Saya tak tahu dan tak memiliki kios-kios itu,” ucapnya.
Tommy tampak bingung ketika ditanya apakah mengakui dan menyesali perbuatannya.
”Merasa menyesal ini terjadi, yaitu ketika James mengasih uang kepada saya. Seharusnya itu tidak dilakukan,” kata Tommy. (AMR)