JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Yudisial diminta memperbaiki sistem rekrutmen calon hakim agung sebelum diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat. KY diminta menerapkan sistem gugur atau setiap peserta hanya bisa satu kali mengikuti proses seleksi.
Hal itu dikatakan Ketua Kelompok Fraksi Partai Keadilan Sejahtera di Komisi III DPR Aboe Bakar Al Habsy di Jakarta, Rabu (16/1/2013).
Aboe Bakar memberi contoh kasus calon hakim agung M Daming Sunusi yang pernah tidak lolos dalam proses seleksi di KY. Bahkan, kata dia, ada calon yang sudah tiga kali diajukan oleh KY ke DPR.
"Sepertinya lu lagi, lu lagi. Bisa jadi seorang calon sudah memahami dengan pola seleksi yang dilakukan sehingga pada seleksi berikutnya dia memperbaiki. Bayangkan saja bila seseorang ikut seleksi sampai tiga kali, berarti sepanjang tahun dia mengikuti proses seleksi. Lantas, bagaimana dia bisa konsentrasi mengurus tugasnya," kata dia.
"Jadi, saya kira akan lebih baik KY menyetorkan nama baru untuk dipilih. Sistem gugur akan lebih membuka peluang hakim agung yang berkualitas," tambah Aboe Bakar.
Ketua Kelompok Fraksi PDI Perjuangan di Komisi III Trimedya Panjaitan menilai tak perlu ada sistem gugur lantaran melanggar HAM. Menurut dia, yang perlu dilakukan adalah Mahkamah Agung mengevaluasi calon hakim agung dari hakim karier yang pernah ditolak.
"Dia enggak jadi (terpilih) faktornya apa? Perjuangan dia sampai ke DPR kan panjang. Apakah hanya semata-mata DPR enggak suka atau karena kualitasnya? Kalau karena kualitas, patut dipertimbangkan tidak diajukan lagi," kata Trimedya.
Selengkapnya, ikuti di topik pilihan:
PERNYATAAN DAMING SOAL PERKOSAAN