Jakarta, Kompas -
Ketujuh anggota DPRD Riau yang ditahan KPK adalah Adrian Ali dari Partai Amanat Nasional, Abu Bakar Siddik, Zulfan Heri dari Partai Golkar, Tengku Muhazza dari Partai Demokrat, Syarif Hidayat dan Muhammad Rum Zen dari Partai Persatuan Pembangunan, dan Turoechan Asyari dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Syarif dan M Rum ditahan di KPK, Turoechan di Guntur, sedangkan sisanya di LP Cipinang.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP memastikan penyidikan kasus ini belum berhenti pada penahanan ketujuh tersangka ini.
Pengacara salah seorang tersangka, Aziun, mengatakan, kliennya siap bekerja sama membongkar tuntas kasus ini. Aziun yang merupakan pengacara Adrian mengatakan, dia bersama kliennya siap membantu KPK mengungkap pihak lain yang juga harus dipertanggungjawabkan secara hukum atas kasus ini. Termasuk di antaranya, menurut Adrian, Gubernur Riau Rusli Zainal. ”Kami akan bongkar habis kasus ini,” katanya.
Menurut Aziun, kliennya bersama keenam anggota DPRD
Dalam kasus ini, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru telah memvonis mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Dinas Pemuda dan Olahraga Riau Eka Dharma serta pegawai PT Pembangunan Perumahan, Rahmat Syahputra, masing-masing 2,5 tahun penjara. Pengadilan juga telah memvonis dua anggota DPRD, yakni M Dunir dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa dan Faisal Aswan dari Fraksi Partai Golkar, 4 tahun penjara. Saat ini masih berlangsung persidangan terhadap dua terdakwa perkara ini, yakni Lukman Abbas dan Wakil Ketua DPRD Riau Taufan Handoso Yakin.
Dengan penahanan tujuh anggota DPRD Riau, kemarin, kasus suap PON Riau total telah menjerat 13 orang.
Mengapa tujuh orang itu baru ditahan saat ini meski KPK telah menetapkan mereka sebagai tersangka sejak Juli tahun lalu, Johan mengatakan, ”Kasus PON ini menjerat banyak tersangka dan perlu waktu,” ujarnya.