Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hartati: Tuntutan Jaksa Tak Realistis

Kompas.com - 14/01/2013, 14:16 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa kasus penyuapan terkait kepengurusan hak guna usaha perkebunan di Buol, Hartati Murdaya Poo, keberatan dengan tuntutan tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman lima tahun penjara terhadap Hartati. Direktur Utama PT Hardaya Inti Plantation (PT HIP) dan PT Cipta Cakra Murdaya (PT CCM) itu mengatakan bahwa tuntutan jaksa KPK tidak realistis.

"Tidak realistis, berdasarkan tuntutannya sendiri. Harusnya tuntutan itu didasarkan pada fakta-fakta persidangan," kata Hartati di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (14/1/2013), seusai mendengarkan pembacaan tuntutan jaksa.

Hartati dan tim pengacaranya pun akan mengajukan pleidoi atau nota pembelaan dalam menanggapi tuntutan itu. Kepada majelis hakim, tim pengacara Hartati sempat meminta agar kliennya diizinkan membawa laptop untuk menyusun pleidoi pribadinya dari dalam tahanan. Atas permintaan itu, majelis hakim yang diketuai Gusrizal menyerahkan keputusan tersebut kepada jaksa KPK selaku pihak yang berkoordinasi dengan kepala rumah tahanan.

Adapun Hartati ditahan di Rumah Tahanan Jakarta Timur Cabang KPK di basement Gedung KPK, Kuningan, Jakarta. Dalam tuntutannya, jaksa KPK menilai Hartati terbukti memberi uang senilai total Rp 3 miliar kepada Bupati Buol Amran Batalipu. Pemberian uang itu dianggap sebagai "barter" karena Amran telah membantu PT HIP mengurus izin-izin terkait lahan perkebunan di Buol.

Jaksa pun meminta hakim menjatuhkan hukuman lima tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan terhadap Hartati. Jaksa juga mempertimbangkan beberapa hal yang dianggap memberatkan hukuman Hartati. Salah satunya, Hartati dianggap telah menggerakkan massa, yakni pegawai-pegawainya, sehingga mengganggu proses persidangan. Untuk diketahui, setiap Hartati sidang, ruang persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta dipenuhi pegawai dari perusahaan milik mantan anggota dewan pembina Partai Demokrat tersebut. Hari ini saja, puluhan pendukung Hartati terlihat menyesaki ruang persidangan. Seusai sidang, para pendukung itu tampak berkerumun mendekati Hartati sehingga bersaing dengan para pewarta yang ingin mewawancarai wanita pengusaha itu. Akibatnya, sempat terjadi dorong-dorongan antara wartawan dan para pendukung yang mengikuti Hartati keluar ruang persidangan.

Bahkan, kaca yang diletakkan di lantai luar ruang sidang pengadilan Tipikor pecah karena terinjak kerumunan wartawan dan pendukung Hartati. Para pendukung itu pun terdengar berteriak agar hakim membebaskan bosnya tersebut. "Bebaskan Hartati, bebaskan Hartati, Hartati tidak bersalah," kata mereka.

Berita terkait kasus ini dapat diikuti dalam topik:
Hartati dan Dugaan Suap Bupati Buol

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

    Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

    Nasional
    Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

    Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

    Nasional
    Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

    Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

    Nasional
    Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

    Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

    Nasional
    Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

    Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

    Nasional
    Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

    Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

    Nasional
    Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

    Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

    Nasional
    Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

    Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

    Nasional
    TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

    TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

    Nasional
    Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

    Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

    Nasional
    Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

    Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

    Nasional
    Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

    Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

    Nasional
    Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

    Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

    Nasional
    Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

    Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

    [POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com