JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Komisi II Ganjar Pranowo mengatakan, iklan-iklan kampanye politik seharusnya tidak beredar saat ini. Iklan kampanye politik baru bisa disebarkan pada 21 hari sebelum masa tenang. Partai politik yang tetap membuat dan menyebarkan iklan di media massa dinilainya hanya mengakali dan sengaja menyelundupkan hukum.
"Itu namanya mengakali, penyelundupan hukum. Bawaslu harusnya mengawasi itu," ujar Ganjar, Senin (14/1/2013), di Gedung Kompleks Parlemen Senayan.
Hal tersebut dilontarkan Ganjar untuk merespons iklan-iklan politik yang kerap tampil di media massa, tetapi tak pernah ada sanksi tegas terhadap partai politik. Parpol selalu berdalih dengan peraturan perundang-undangan yang menyebutkan bahwa pelanggaran kampanye bersifat kumulatif seperti ada nomor urut, bersifat ajakan memilih, hingga pemaparan visi dan misi. Saat ini, Ganjar melihat peraturan itu justru diakali oleh para pemangku kepentingan parpol. Menurutnya, di sinilah peran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diperlukan.
"Untuk sanksinya, teriaknya harus dari pengawas pemilu dulu. Problemnya pas di sini. Saya dulu gugat Nasdem apakah iklan dia bagian dari kampanye atau tidak, tidak ada yang jawab. Semua berpikir menyelundupkan," katanya.
Ganjar mengatakan, peraturan perundang-undangan dan peraturan KPU sebenarnya sudah cukup mengatur soal kampanye partai politik, termasuk kandidat capres. Namun, ia juga mengatakan peraturan itu sebaiknya diperkaya dengan aturan etika yang sudah dimiliki asosiasi media massa.
"Ketika undang-undang tidak detail, Bawaslu yang bertindak berbicara dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) soal analisis kontennya apakah kampanye politik atau tidak," ujar politisi PDI Perjuangan itu.
Seperti diketahui, sejak tanggal 11 Januari lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan seluruh peserta pemilu sudah bisa melakukan kampanye tertutup. Kampanye tertutup ialah seperti tatap muka hingga pemasangan baliho, poster, stiker, dan spanduk. Namun, beberapa partai politik seperti Partai Golkar dan Partai Gerindra justru sudah mulai menggunakan media massa yang dinilai sudah masuk dalam kategori dalam kampanye terbuka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.