Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengaduan Parpol Gurem Belum Memenuhi Syarat

Kompas.com - 12/01/2013, 08:21 WIB
Aditya Revianur

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah partai politik (parpol) yang dinyatakan tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2014 oleh Komisi Pemilihan Umum menindaklanjuti putusan itu dengan membawanya ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Selain itu, mereka juga memperkarakan Komisoner KPU atas dugaan pelanggaran kode etik dalam verifikasi faktual parpol peserta Pemilu 2014. Namun, hingga kini belum ada satu pun parpol gurem yang memenuhi syarat pelaporan sengketa pemilu maupun gugatan pelanggaran kode etik Komisioner KPU.

"Belum ada satu pun parpol yang memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti laporannya. Mereka harus memenuhi ketentuan surat keputusan dari Kemenkumham tentang parpol, harus melengkapi 7 bundel," ujar Komisioner Bawaslu Endang Widhatiningtyas, di Gedung Bawaslu, Jakarta, Jumat (11/1/2013).

Endang mengatakan, Bawaslu.hanya memiliki waktu 12 hari memroses pengaduan gugatan parpol gurem itu. Menurutnya, selama 5 hari Bawaslu akan melakukan kajian awal, klarifikasi awal, mediasi, dan adjudikasi. Adapun, majelis hakim yang memproses dan memutus pengajuan gugatan terdiri dari tiga orang.

"Kalau tidak terima bisa melapor ke PTUN. Sebelum memutuskan kami minta pendapat ahli, lalu pleno dulu, baru setelah itu diputuskan," jelas Endang.

Ia merinci, parpol gurem yang sudah memasukkan pengaduan ke Bawaslu adalah Partai Nasional Republik (Nasrep), Partai Republik, Partai Buruh, Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB), Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK), dan Partai Karya Republik (Pakar).

"Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Partai Serikat Rakyat Independen (SRI) belum melaporkan aduan secara resmi. Kedua parpol itu masih sebatas konsultasi ke kami," kata Endang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

    KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

    Nasional
    Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

    Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

    Nasional
    PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

    PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

    Nasional
    Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

    Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

    Nasional
    Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

    Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

    Nasional
    KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

    KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

    Nasional
    Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

    Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

    Nasional
    Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

    Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

    Nasional
    Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

    Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

    Nasional
    Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk 'Distabilo' seperti Era Awal Jokowi

    Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk "Distabilo" seperti Era Awal Jokowi

    Nasional
    Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

    Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

    Nasional
    KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

    KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

    Nasional
    Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

    Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

    Nasional
    Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

    Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

    Nasional
    Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

    Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com