JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah partai politik (parpol) yang dinyatakan tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2014 oleh Komisi Pemilihan Umum menindaklanjuti putusan itu dengan membawanya ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Selain itu, mereka juga memperkarakan Komisoner KPU atas dugaan pelanggaran kode etik dalam verifikasi faktual parpol peserta Pemilu 2014. Namun, hingga kini belum ada satu pun parpol gurem yang memenuhi syarat pelaporan sengketa pemilu maupun gugatan pelanggaran kode etik Komisioner KPU.
"Belum ada satu pun parpol yang memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti laporannya. Mereka harus memenuhi ketentuan surat keputusan dari Kemenkumham tentang parpol, harus melengkapi 7 bundel," ujar Komisioner Bawaslu Endang Widhatiningtyas, di Gedung Bawaslu, Jakarta, Jumat (11/1/2013).
Endang mengatakan, Bawaslu.hanya memiliki waktu 12 hari memroses pengaduan gugatan parpol gurem itu. Menurutnya, selama 5 hari Bawaslu akan melakukan kajian awal, klarifikasi awal, mediasi, dan adjudikasi. Adapun, majelis hakim yang memproses dan memutus pengajuan gugatan terdiri dari tiga orang.
"Kalau tidak terima bisa melapor ke PTUN. Sebelum memutuskan kami minta pendapat ahli, lalu pleno dulu, baru setelah itu diputuskan," jelas Endang.
Ia merinci, parpol gurem yang sudah memasukkan pengaduan ke Bawaslu adalah Partai Nasional Republik (Nasrep), Partai Republik, Partai Buruh, Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB), Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK), dan Partai Karya Republik (Pakar).
"Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Partai Serikat Rakyat Independen (SRI) belum melaporkan aduan secara resmi. Kedua parpol itu masih sebatas konsultasi ke kami," kata Endang.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.