Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Andi Dicecar Pertanyaan Soal Penganggaran Proyek Hambalang

Kompas.com - 11/01/2013, 19:57 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi selama hampir delapan jam, Jumat (11/1/2013) di Gedung KPK, Jakarta, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Seusai diperiksa, Andi mengaku diajukan sejumlah pertanyaan mengenai kedudukannya sebagai menteri dan yang berkaitan dengan organisasi kementerian. Selain itu, Andi ditanya mengenai penganggaran proyek Hambalang yang dianggap janggal tersebut.

"Baru saja saya selesai memberikan keterangan kepada KPK dalam rangka sebagai saksi untuk Deddy Kusdinar. Keterangan ini terutama berkaitan dengan kedudukan saya sebagai menteri dan berkaitan dengan organisasi kementerian serta proses penganggaran dalam proyek Hambalang ini," kata Andi usai menjalani pemeriksaan.

Saat ditanya lebih detil mengenai keterangan yang disampaikannya kepada penyidik, termasuk bagaimana proses penganggaran Hambalang yang terjadi, Andi mengaku lupa. "Saya lupa, tapi yang jelas sekali lagi menyangkut posisi saya sebagai menpora berkaitan dengan organisasi kementerian itu sendiri lalu kemudian proses pengadaan dan sebagainya," katanya lagi.

Bersamaan dengan pemeriksaan ini, Andi melalui Tim Elang Hitam, menyerahkan sejumlah informasi soal Hambalang kepada KPK. Adapun Tim Elang Hitam dibentuk adik Andi, Rizal Mallarangeng begitu KPK menetapkan Andi sebagai tersangka. Tim itu bertugas mengumpulkan informasi dan data terkait Hambalang. Ketika ditanya mengenai tanggapan KPK atas informasi yang disampaikan Elang Hitam itu, Andi hanya menjawab "Sudah saya kasih."

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK memeriksa Andi sebagai saksi untuk anak buahnya, Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora, Deddy Kusdinar. KPK menetapkan Deddy tersangka dalam kapasitasnya sebagai pejabat pembuat komitmen proyek Hambalang. Dalam pengembangannya, KPK pun menetapkan Andi sebagai tersangka kedua.

Andi dan Deddy diduga bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, namun justru merugika keuangan negara. Sejauh ini, KPK belum memeriksa Andi terkait posisinya sebagai tersangka.

Selengkapnya terkait perkembangan kasus ini dapat dibaca di "Skandal Proyek Hambalang"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

    Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

    Nasional
    Tok! Kasasi KPK Kabul, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

    Tok! Kasasi KPK Kabul, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

    Nasional
    Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

    Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

    Nasional
    Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

    Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

    Nasional
    Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

    Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

    Nasional
    Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

    Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

    Nasional
    Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

    Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

    Nasional
    Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

    Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

    Nasional
    2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

    2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

    Nasional
    Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

    Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

    [POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

    Nasional
    Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

    Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

    Nasional
    Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

    Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

    Nasional
    Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

    Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com