Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Andi Mallarangeng, Tak Mudah Jadi "Justice Collaborator"

Kompas.com - 11/01/2013, 15:35 WIB
Aditya Revianur

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng, yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek Hambalang, menyatakan kesediaannya menjadi justice collaborator atau pelaku kejahatan yang bekerja sama. Namun, ternyata, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai mengungkapkan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi Andi Mallarangeng. Persyaratan-persyaratan itu, kata dia, tak mudah.

"Dalam menetapkan seseorang menjadi justice collaborator kami melakukan penyidikan dan koordinasi dengan KPK untuk mendalami data Pak Andi. Kita tidak bisa serta merta menentukan orang A, B, atau C langsung jadi justice collaborator," kata Abdul Haris di LP Cipinang, Jakarta, Jumat (11/1/2013).

Haris menjelaskan, ada tiga syarat penting yang harus dipenuhi jika Andi ingin menjadi justice collaborator. Pertama, Andi harus memberikan Informasi yang bisa menggiring ke pelaku utama. Kedua, Andi bekerja sama dengan penegak hukum yaitu KPK. Ketiga, Andi mengakui melakukan tindak pidana korupsi dan mengembalikan uang yang dikorupsi.

"Apakah dia pelaku utama atau pelaku penting, kalau dapat uang apakah dia bersedia atau tidak jika dikembalikan? Inilah gunanya dilakukan penyidikan mendalam untuk melihat persyaratan dipenuhi atau tidak," tegasnya.

Lebih jauh Haris menekankan, justice collaborator lebih kepada melindungi mereka yang memiliki kadar kejahatan rendah dan memiliki informasi penting. Menurutnya, hal itu untuk menangkap dalang utama kejahatan. Melalui justice collaborator, menurutnya, dapat ditelisik setiap peran pelaku kejahatan tersebut.

"Jadi kalau dia kelas teri, bukan kakap, perlu diteliti lagi. Karena takutnya dia bisa saja kelas kakap yang mengaku kelas teri," ujar Haris.

Jika menjadi justice collaborator, tuntutan terhadap Andi bisa dipastikan lebih ringan. Selain itu, dia juga bisa mendapatkan hadiah bebas bersyarat. Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, pihaknya tidak akan menawarkan hal itu kepada Andi.

"Untuk ke arah sana, ada pada tersangka. Ada beberapa persyaratan menjadi justice collaborator seperti dia mengakui bersalah dan mau membongkar kejahatannya," ucap Johan Budi, beberapa waktu lalu.

Baca juga:
Andi Siap Jadi Justice Collaborator

Berita terkait kasus ini dapat diikuti dalam topik:
Skandal Proyek Hambalang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

    Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

    Nasional
    Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

    Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

    Nasional
    AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

    AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

    Nasional
    Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

    Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

    Nasional
    Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

    Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

    Nasional
    AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

    AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

    Nasional
    Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

    Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

    Nasional
    Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

    Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

    Nasional
    Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

    Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

    Nasional
    Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

    Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

    Nasional
    AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

    AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

    Nasional
    Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

    Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

    Nasional
    Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

    Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

    Nasional
    PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

    PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

    Nasional
    Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

    Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com