Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis, Angelina Ingin Bermanfaat Bagi Penghuni Rutan

Kompas.com - 11/01/2013, 15:25 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Angelina Sondakh kembali menjalani kehidupannya di Rumah Tahanan Pondok Bambu Jakarta Timur setelah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Jika tidak ada upaya banding, Angelina harus menjalani masa pidananya selama empat tahun enam bulan di Rutan tersebut.

Seuai mendengarkan pembacaaan vonisnya, Kamis (10/1/2013) kemarin, Angelina yang biasa dipanggil Angie itu mengatakan, banyak hal yang dipelajarinya dari kehidupan rumah tahanan selama delapan bulan terakhir ini. Sejak akhir April lalu, KPK menahan Angie. Mantan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat itu semula ditahan di Rumah Tahanan KPK. Namun menjelang persidangan, Angie dipindahkan ke Rutan Pondok Bambu.

"Tentunya saya banyak belajar dan pembelajaran itu akan jadi koreksi saya. Saya syukur Alhamdulillah diberikan kesempatan melihat kondisi yang tidak pernah saya lihat sebelumnya," kata Angie sedikit menggambarkan perasaannya hidup di rutan.

Ke depannya, lanjut Angie, dia akan berupaya menjadi seseorang yang bermanfaat untuk para narapidana yang lain. "Saya merasa punya perasan sama dengan teman-teman rutan dan saya masih terus berjuangan untuk mereka-mereka yang ada di rutan, yang tidak mendapatkan peraturan yang adil dalam proses peradilan, karena teman-teman saya juga menceritakan kasus-kasus mereka," ujarnya.

Saat ditanya apakah ke depannya masih ingin menjadi politisi, Angelina menjawab "Masalah ke depan, saya enggak tahu besok saya masih hidup atau mati. Jadi bagi saya yang penting ingin melakukan yang terbaik bagi orang-orang di sekitar," ucap Angie.

Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor memvonis Angie bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima pemberian uang Rp 2,5 miliar dan 1.200.000 dollar AS dari Grup Permai. Uang tersebut diberikan sebagai imbalan karena Angie menyanggupi untuk menggiring anggaran proyek perguruan tinggi Kemendiknas agar dapat disesuaikan dengan permintaan Grup Permai. Atas putusan ini, baik Angie maupun KPK masih pikir-pikir apakah akan banding atau tidak.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Dugaan Suap Angelina Sondakh

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

    Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

    Nasional
    Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

    Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

    Nasional
    MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

    MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

    Nasional
    PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

    PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

    Nasional
    Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

    Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

    Nasional
    MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

    MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

    Nasional
    Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

    Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

    Nasional
    Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

    Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

    Nasional
    Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

    Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

    Nasional
    Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

    Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

    Nasional
    FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

    FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

    Nasional
    Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

    Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

    Nasional
    Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

    Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

    Nasional
    Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

    Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

    Nasional
    Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

    Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com