Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eksis di Twitter, Angelina Sondakh Akan Diperiksa

Kompas.com - 11/01/2013, 15:03 WIB
Aditya Revianur

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kembali aktifnya akun Twitter @SondakhAngelina menimbulkan pertanyaan. Akun ini sebelumnya diketahui sebagai akun asli Angelina Sondakh, dengan posting terakhir pada April 2012. Setelah itu, Angelina alias Angie, yang terjerat kasus suap, jarang nge-tweet karena berurusan dengan proses hukum dan ditahan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi. Sehari setelah vonis, Jumat (11/1/2013), akun itu aktif kembali. Apakah Angie nge-tweet dari balik penjara? Hal ini seharusnya tak bisa dilakukan oleh seorang tahanan yang tidak diperbolehkan membawa alat komunikasi.

Kuasa hukum Angie, Tengku Nasrullah, mengatakan, akun Twitter kliennya dibajak oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Meski pihak Angie menyatakan akun tersebut dibajak, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sihabudin mengatakan, pihaknya tetap akan memeriksa Angie yang kini mendekam di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. 

"Pemeriksaan sampai kini belum berjalan, tapi mudah-mudahan besok dapat mulai berjalan," kata Sihabudin di LP Cipinang, Jakarta, Jumat (11/1/2013).

Sihabudin menekankan, pemeriksaan tidak hanya dilakukan terhadap Angie, tetapi juga terhadap petugas piket di Rutan Pondok Bambu. Jika terbukti melakukan pelanggaran, maka akan ada sanksi.

"Angie dan petugas akan dihukum. Tidak bisa satu orang. Harus dua-duanya. Nanti kita juga lihat hukuman apa yang akan dijatuhkan. Akan dihilangkan hak apanya," kata Sihabuddin.

Dibajak

Tengku Nasrullah memastikan, kliennya itu tidak nge-tweet selama berada dalam Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

"Saya konfirmasi ke pihak keluarganya, (akun) Twitter itu dibajak. Tidak mungkin Angie nge-tweet. Sejak pagi dia tengah ikut pengajian di rutan, Kepala Rutan bisa menjelaskan," kata Nasrullah saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (11/1/2013).

Angelina alias Angie kini mendekam di Rumah Tahanan Pondok Bambu karena menjadi pesakitan dalam kasus penerimaan suap pengurusan anggaran di Kementerian Pendidikan Nasional. Pada Kamis (10/1/2013) kemarin, Angie dijatuhi hukuman empat tahun enam bulan penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider kurungan enam bulan.

Hari ini, akun Twitter @SondakhAngelina tampak aktif nge-tweet setelah tidak lagi "berkicau" sejak 7 April 2012. Sekitar pukul 11.30, akun itu menulis, "Ini semua hanya permainan politik dan yang berperan penting semua adalah pejabat tinggi partai, saya tetap sabar dan terus bedoa".

Sebelumnya, kicauan akun tersebut sempat menyebut-nyebut nama Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Namun, tak berapa lama setelah di-post, langsung dihapus. Menurut Nasrullah, selama ini akun Twitter kliennya itu dikelola pihak keluarga. Dia sudah memastikan tidak ada pihak keluarga yang berkicau di Twitter, apalagi menyebut-nyebut nama Anas.

"Jadi ada yang jahat sekali, Twitter Angie dibajak, kemudian digunakan," ujarnya.

Baca juga:
Kuasa Hukum: Akun Twitter Angelina Sondakh Dibajak!

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

    Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

    Nasional
    Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

    Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

    Nasional
    Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

    Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

    Nasional
    Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

    Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

    Nasional
    PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

    PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

    Nasional
    Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

    Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

    Nasional
    Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

    Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

    Nasional
    Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

    Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

    Nasional
    PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

    PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

    Nasional
    Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

    Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

    Nasional
    Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

    Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

    Nasional
    Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

    Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

    Nasional
    KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

    KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

    Nasional
    Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

    Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com